Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon Hukuman Jadi 5 Tahun Penjara, Ini Sederet Kontroversi Edhy Prabowo Selama Jabat Menteri KP

Kompas.com - 11/03/2022, 12:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Edhy Prabowo mendapat potongan hukuman di tingkat kasasi.

Hukuman penjara yang semula 9 tahun, oleh Mahkamah Agung (MA) dipotong menjadi 5 tahun penjara saja.

Selain pemangkasan hukuman penjara, hukuman tambahan pencabutan hak politik Edhy juga dipotong dari yang semula 3 tahun menjadi 2 tahun.

Diberitakan oleh Kompas.com (9/3/2022), alasan pemangkasan hukuman tersebut lantaran majelis hakim MA menilai bahwa Edhy bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri KP.

Putusan vonis Edhy Prabowo pun diketok oleh ketua majelis hakim Sofyan Sitompul dengan hakim anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Namun, benarkah Edhy Prabowo bekerja dengan baik saat menjabat Menteri KP?

Berikut sederet kontroversi dan rekam jejak Edhy Prabowo selama menjabat sebagai Menteri KP:

Baca juga: Pimpinan Komisi III Anggap Aneh Alasan MA soal Potongan Hukuman Edhy Prabowo

Kebijakan ekspor benih lobster

Menteri KP sebelum Edhy Prabowo, Susi Pudjiastuti, melarang keras penangkapan lobster baik untuk budidaya, penelitian, maupun riset.

Namun saat Edhy menjabat, pelarangan penangkapan lobster kemudian diganti dengan Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Aturan tersebut tidak hanya membolehkan penangkapan benih lobster saja, melainkan juga perizinan dalam mengekspornya.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengatakan, bahwa kebijakan era Edhy tersebut sangat tidak tepat.

Pasalnya, terdapat banyak dampak yang akan dirasakan oleh pembudidaya lobster dalam negeri.

Pembudidaya lobster lokal nantinya akan kesulitan mendapat benih kualitas baik lantaran sebagian besar akan diekspor ke luar negeri.

“Itu yang kemudian mendorong pembudidaya lobster mendapatkan kerugian yang berikutnya yakni harga jual lobster menjadi tidak bisa bersaing dengan produk serupa yang dihasilkan dari luar negeri,” ujar Halim, dikutip dari Kompas.com (9/5/2022).

Baca juga: Edhy Prabowo dan Mengapa Masih Ada Pejabat yang Doyan Korupsi?

Legalisasi cantrang

Edhy Prabowo sempat mengusulkan pelegalan penggunaan cantrang sebagai alat tangkap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com