KOMPAS.com - Hari Musik Nasional 2022 jatuh pada Rabu, 9 Maret 2022.
Hari Musik Nasional ditetapkan pada 9 Maret oleh Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono.
Penetapan ini ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.
Dalam Keppres tersebut menjelaskan bahwa penetapan Hari Musik Nasional merupakan upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik.
Selain itu, juga untuk meningkatkan prestasi dan rasa percaya diri bagi insan musik Indonesia.
Baca juga: 5 Tempat yang Wajib Bayar Royalti Musik dan Besaran Tarifnya
Untuk menyambut Hari Musik Nasional 2022, berikut Kompas.com sertakan 10 link twibbon yang dapat digunakan.
Baca juga: Profil Ellya Khadam, Pelopor Musik Dangdut Pelantun Boneka India
Dilansir dari ditsmp.kemkbud.go.id, penetapan Hari Musik Nasional bermula dari pemilihan tanggal lahir komponis besar asal Indonesia, Wage Rudolf Supratman atau yang lebih dikenal dengan WR Supratman.
Beberapa pihak menyatakan bahwa WR Supratman lahir pada 9 Maret 1903.
Oleh karena itu, Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan 9 Maret menjadi Hari Musik Nasional lewat Keppres Nomor 10 Tahun 2013.
Keppres tersebut menyebutkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Baca juga: Profil WR Supratman, Sosok di Balik Peringatan Hari Musik Nasional 2021
Berdasarkan hal tersebut dan dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri, dan motivasi para insan musik Indonesia.
Penetapan Hari Musik Nasional juga untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional.
Maka, tanggal 9 Maret ditetapkan menjadi Hari Musik Nasional.
Meski demikian, tanggal lahir WR Supratman ternyata ditetapkan pada 19 Maret 1903.
Baca juga: Mengenang Kurt Cobain, Ikon Musik Rock Modern
Penetapan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007. Putusan pengadilan tersebut disetujui oleh keluarga WR Supratman.