Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Hapus Aturan Karantina dan Tes PCR, Bagaimana dengan Haji 2022?

Kompas.com - 06/03/2022, 20:19 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Ibadah haji dan umrah 2022

Sementara itu, Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria mengatakan, terkait pencabutan sebagian kebijakan pencegahan penularan Covid-19 dari Pemerintah Arab Saudi, pihaknya belum menerima kebijakan haji di Indonesia.

Ia mengungkapkan, pihaknya optimis bahwa tahun ini ibadah haji bisa terselenggara dengan baik, sembari menunggu info resmi yang dikeluarkan pemerintah.

"Setelah saya konfirmasi ke muassasah memang pemberlakuan pencabutan karantina, tidak diperlukannya lagi PCR/antigen dan pelonggaran prokes lainnya. Sudah termasuk bagi jamaah umrah juga," ujar Zaky saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Minggu (6/3/2022).

"Kebijakan haji secara resmi memang belum ada pengumuman resminya, kami optimis haji tahun ini bisa terselenggara dengan baik, tinggal berapa kuota haji internasional itu belum ada info resminya," lanjut dia.

Mengenai pelonggaran Prokes di Arab Saudi, Amphuri akan tetap menyosialisasikan ke jamaah untuk tetap taat prokes agar dan lebih berhati-hati lagi.

Hal ini juga dilakukan agar positive rate jamaah umrah bisa semakin menurun saat kepulangan dari Tanah Suci.

Zaky menambahkan, harapannya dalam waktu dekat akan ada pembahasan antara asosiasi dengan Kemenag untuk penyesuaian regulasi Indonesia dengan regulasi Arab Saudi.

Baca juga: Ilmuwan Ungkap Misteri Mumi Putri Duyung Berusia 300 Tahun di Jepang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com