Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlukah Tes PCR Setelah Selesai Masa Isolasi Mandiri?

Kompas.com - 01/03/2022, 19:31 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pasien Covid-19 yang terpapar virus corona tanpa gejala atau bergejala ringan disarankan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama 10 hari.

Setelah masa isolasi mandiri selesai, status warna pada aplikasi PeduliLindungi akan berubah warna dari yang semula berwarna hitam menjadi hijau.

Hal tersebut menandakan bahwa masa isolasi pasien Covid-19 sudah selesai dan bisa kembali beraktivitas.

Kendati demikian, seringkali pasien Covid-19 merasa ragu apakah di hari kesepuluh mereka bisa mengakhiri masa isolasi mandiri tanpa harus melalukan tes PCR?

Baca juga: Kenali, Ini Arti Warna Status PeduliLindungi: Ada Hijau, Kuning, Merah, dan Hitam

Ini penjelasan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, pasien Covid-19 yang sudah melakukan masa isolasi mandiri selama 10 hari tidak perlu melakukan tes PCR.

“Selesai masa isolasi dari dulu pedoman kita (Kemenkes) kalau sudah 10 hari tidak perlu tes,” jelasnya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Nadia menambahkan, setelah masa isolasi mandiri selama 10 hari selesai, potensi risiko penularan virus corona sudah tidak ada.

Baca juga: Berikut Gejala Omicron dan Pengobatannya

Mempercepat masa isolasi

Relawan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Solo menyiapkan kasur tempat tidur untuk isolasi terpusat pasien COVID-19 di Graha Wisata Niaga, Solo, Jawa Tengah, Kamis (17/2/2022). Pemerintah Kota Solo menyiapkan lokasi tersebut untuk isolasi terpusat dengan kapasitas 80 tempat tidur sebagai langkah antisipasi melonjaknya angka kasus COVID-19 varian Omicron di Kota Solo.ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA Relawan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Solo menyiapkan kasur tempat tidur untuk isolasi terpusat pasien COVID-19 di Graha Wisata Niaga, Solo, Jawa Tengah, Kamis (17/2/2022). Pemerintah Kota Solo menyiapkan lokasi tersebut untuk isolasi terpusat dengan kapasitas 80 tempat tidur sebagai langkah antisipasi melonjaknya angka kasus COVID-19 varian Omicron di Kota Solo.

Sementara itu, bagi pasien Covid-19 yang ingin tes PCR bisa melakukannya di hari kelima setelah dinyatakan positif. Cara ini bisa dilakukan untuk mempercepat masa isolasi mandiri.

Artinya, jika pasien Covid-19 melakukan tes PCR di hari kelima dan hasilnya negatif, maka masa isolasi mandiri bisa diakhiri.

Namun, jika hasil tes PCR masih positif, Kemenkes menganjurkan agar pasien Covid-19 kembali melakukan masa isolasi mandiri hingga hari kesepuluh.

Baca juga: Apakah PCR Bisa Mendeteksi Varian Omicron?

Di hari kesepuluh, sebagaimana aturan terbaru Kemenkes, pasien Covid-19 bisa mengakhiri masa isolasi mandiri tanpa melakukan tes PCR ulang.

Sementara itu, bagi pasien Covid-19 yang masih bergejala di hari kesepuluh isolasi mandiri, Nadia menganjurkan untuk menambah masa isolasi selama 3 hari.

“Tetapi kalau bergejalan harus ditambah 3 hari bebas gejala,” imbuhnya.

Baca juga: Berapa Lama Masa Isolasi Mandiri untuk Pasien Omicron?

Syarat isolasi mandiri

Potret gerbang tempat isolasi Covid-19 di Kota Solo, yang terpasang stiker 'sedang melaksanakan isolasi mandiri', Selasa (8/2/2022)Fristin Intan/Kompas.com Potret gerbang tempat isolasi Covid-19 di Kota Solo, yang terpasang stiker 'sedang melaksanakan isolasi mandiri', Selasa (8/2/2022)

Kemenkes mengimbau agar pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri memperhatikan beberapa ketentuan.

Dilansir dari Kompas.com, (11/2/2022), berikut kriteria pasien Covid-19 yang diperbolehkan melakukan isolasi mandiri di rumah.

1. Syarat klinis

Pasien Covid-19 bisa melakukan isolasi di rumah apabila memenuhi beberapa kriteria berikut ini:

  • Usia kurang dari 45 tahun
  • Tidak memiliki komorbid
  • Tak dapat akses telemedicine atau layanan kesehatan lain
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Baca juga: Apakah Isolasi Mandiri Bisa Diakhiri Lebih Cepat dengan PCR?

2. Syarat rumah dan peralatan mendukung

Sementara, syarat rumah dan peralatan mendukung pasien Covid-19 yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah di antaranya:

  • Tinggal di kamar terpisah, dianjurkan di lantai yang berbeda dengan anggota keluarga lainnya
  • Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
  • Dapat mengakses pulse oksimeter

Jika pasien Covid-19 tidak memenuhi sejumlah syarat tersebut, sebaiknya melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Masa isolasi harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.

Baca juga: Pasien Covid-19 Omicron Bisa Isolasi di Rumah, Ini Syarat dan Ketentuannya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Siapkan Hal Ini Selama Isolasi Mandiri Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com