KOMPAS.com – Pasien Covid-19 yang terpapar virus corona tanpa gejala atau bergejala ringan disarankan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama 10 hari.
Setelah masa isolasi mandiri selesai, status warna pada aplikasi PeduliLindungi akan berubah warna dari yang semula berwarna hitam menjadi hijau.
Hal tersebut menandakan bahwa masa isolasi pasien Covid-19 sudah selesai dan bisa kembali beraktivitas.
Kendati demikian, seringkali pasien Covid-19 merasa ragu apakah di hari kesepuluh mereka bisa mengakhiri masa isolasi mandiri tanpa harus melalukan tes PCR?
Baca juga: Kenali, Ini Arti Warna Status PeduliLindungi: Ada Hijau, Kuning, Merah, dan Hitam
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, pasien Covid-19 yang sudah melakukan masa isolasi mandiri selama 10 hari tidak perlu melakukan tes PCR.
“Selesai masa isolasi dari dulu pedoman kita (Kemenkes) kalau sudah 10 hari tidak perlu tes,” jelasnya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (1/3/2022).
Nadia menambahkan, setelah masa isolasi mandiri selama 10 hari selesai, potensi risiko penularan virus corona sudah tidak ada.
Baca juga: Berikut Gejala Omicron dan Pengobatannya
Sementara itu, bagi pasien Covid-19 yang ingin tes PCR bisa melakukannya di hari kelima setelah dinyatakan positif. Cara ini bisa dilakukan untuk mempercepat masa isolasi mandiri.
Artinya, jika pasien Covid-19 melakukan tes PCR di hari kelima dan hasilnya negatif, maka masa isolasi mandiri bisa diakhiri.
Namun, jika hasil tes PCR masih positif, Kemenkes menganjurkan agar pasien Covid-19 kembali melakukan masa isolasi mandiri hingga hari kesepuluh.
Baca juga: Apakah PCR Bisa Mendeteksi Varian Omicron?
Di hari kesepuluh, sebagaimana aturan terbaru Kemenkes, pasien Covid-19 bisa mengakhiri masa isolasi mandiri tanpa melakukan tes PCR ulang.
Sementara itu, bagi pasien Covid-19 yang masih bergejala di hari kesepuluh isolasi mandiri, Nadia menganjurkan untuk menambah masa isolasi selama 3 hari.
“Tetapi kalau bergejalan harus ditambah 3 hari bebas gejala,” imbuhnya.
Baca juga: Berapa Lama Masa Isolasi Mandiri untuk Pasien Omicron?
Kemenkes mengimbau agar pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri memperhatikan beberapa ketentuan.
Dilansir dari Kompas.com, (11/2/2022), berikut kriteria pasien Covid-19 yang diperbolehkan melakukan isolasi mandiri di rumah.
Pasien Covid-19 bisa melakukan isolasi di rumah apabila memenuhi beberapa kriteria berikut ini:
Baca juga: Apakah Isolasi Mandiri Bisa Diakhiri Lebih Cepat dengan PCR?
Sementara, syarat rumah dan peralatan mendukung pasien Covid-19 yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah di antaranya:
Jika pasien Covid-19 tidak memenuhi sejumlah syarat tersebut, sebaiknya melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Masa isolasi harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.
Baca juga: Pasien Covid-19 Omicron Bisa Isolasi di Rumah, Ini Syarat dan Ketentuannya