Setelah masa isolasi mandiri selesai, status warna pada aplikasi PeduliLindungi akan berubah warna dari yang semula berwarna hitam menjadi hijau.
Hal tersebut menandakan bahwa masa isolasi pasien Covid-19 sudah selesai dan bisa kembali beraktivitas.
Kendati demikian, seringkali pasien Covid-19 merasa ragu apakah di hari kesepuluh mereka bisa mengakhiri masa isolasi mandiri tanpa harus melalukan tes PCR?
Ini penjelasan Kemenkes
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, pasien Covid-19 yang sudah melakukan masa isolasi mandiri selama 10 hari tidak perlu melakukan tes PCR.
“Selesai masa isolasi dari dulu pedoman kita (Kemenkes) kalau sudah 10 hari tidak perlu tes,” jelasnya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (1/3/2022).
Nadia menambahkan, setelah masa isolasi mandiri selama 10 hari selesai, potensi risiko penularan virus corona sudah tidak ada.
Sementara itu, bagi pasien Covid-19 yang ingin tes PCR bisa melakukannya di hari kelima setelah dinyatakan positif. Cara ini bisa dilakukan untuk mempercepat masa isolasi mandiri.
Artinya, jika pasien Covid-19 melakukan tes PCR di hari kelima dan hasilnya negatif, maka masa isolasi mandiri bisa diakhiri.
Namun, jika hasil tes PCR masih positif, Kemenkes menganjurkan agar pasien Covid-19 kembali melakukan masa isolasi mandiri hingga hari kesepuluh.
Di hari kesepuluh, sebagaimana aturan terbaru Kemenkes, pasien Covid-19 bisa mengakhiri masa isolasi mandiri tanpa melakukan tes PCR ulang.
Sementara itu, bagi pasien Covid-19 yang masih bergejala di hari kesepuluh isolasi mandiri, Nadia menganjurkan untuk menambah masa isolasi selama 3 hari.
“Tetapi kalau bergejalan harus ditambah 3 hari bebas gejala,” imbuhnya.
Kemenkes mengimbau agar pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri memperhatikan beberapa ketentuan.
Dilansir dari Kompas.com, (11/2/2022), berikut kriteria pasien Covid-19 yang diperbolehkan melakukan isolasi mandiri di rumah.
1. Syarat klinis
Pasien Covid-19 bisa melakukan isolasi di rumah apabila memenuhi beberapa kriteria berikut ini:
2. Syarat rumah dan peralatan mendukung
Sementara, syarat rumah dan peralatan mendukung pasien Covid-19 yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah di antaranya:
Jika pasien Covid-19 tidak memenuhi sejumlah syarat tersebut, sebaiknya melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Masa isolasi harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/01/193100565/perlukah-tes-pcr-setelah-selesai-masa-isolasi-mandiri-