Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru 2022 Ditutup Besok, Guru Honorer Bisa Ikut Daftar?

Kompas.com - 24/02/2022, 17:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.

Pendaftaran PPG 2022 sudah dibuka sejak 12 Februari dan akan ditutup pada besok Jumat, 25 Februari 2022.

Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 dapat dilakukan melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Seleksi Program Profesi Guru 2022 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Dilansir dari Kontan (24/2/2022), PPG adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk menjadi guru.

Program ini bertujuan meningkatkan keterampilan dan kompetensi guru dalam mengajar.

Guru yang mengikuti PPG dan belum menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berpeluang besar lolos seleksi CPNS.

Sementara bagi guru PNS yang mengikuti program ini, bisa mendapat sertifikasi dan akan berpengaruh pada penghasilan bulanan.

Baca juga: CPNS Mengajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri? Ini Kata BKN

Lantas, apakah guru honorer dapat mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022?

Guru honorer bukan sasaran PPG

Dilansir dari laman PPG Kemdikbud, guru honorer sekolah bukanlah sasaran dari program "PPG Dalam Jabatan 2022".

Hal tersebut dikarenakan status guru honorer sekolah dalam data pokok pendidikan (Dapodik) yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai pendaftar program ini.

Honorer sekolah sendiri biasanya ditugaskan oleh Kepala Sekolah untuk mengajar di sekolah yang bersangkutan.

Baca juga: Viral, Twit Peserta CPNS 2021 Tidak Lolos SKB karena Pembesaran Payudara dan Kaki Bentuk X, Bagaimana Ceritanya?

Berbeda dengan guru honorer sekolah, guru honor daerah dapat mendaftar dan mengikuti seleksi program ini.

Guru honor daerah ini adalah individu yang ditugaskan sebagai guru bukan PNS/ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Namun, guru honor daerah harus memiliki surat keputusan atau SK sebagai guru yang ditandatangani minimal oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat pada tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022.

Baca juga: Ramai soal Pendaftaran CPNS 2022 Berbayar Kuota Terbatas, Ini Kata BKN

Guru agama dan lingkup Kemenag juga bukan sasaran

Selain guru honorer, guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) juga tidak dapat mengikuti program PPG.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Tren
Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa 'Kerja' untuk Bayar Kerugian

Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa "Kerja" untuk Bayar Kerugian

Tren
Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Tren
4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Tren
Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Tren
Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Tren
Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Tren
Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Tren
Ilmuwan Pecahkan Misteri 'Kutukan Firaun' yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Ilmuwan Pecahkan Misteri "Kutukan Firaun" yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Tren
3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Tren
Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com