Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Bakal Wajibkan Syarat BPJS untuk Jual Beli Tanah

Kompas.com - 18/02/2022, 13:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

"Banyak yang bertanya-tanya, kenapa sekarang mau jual-beli tanah/rumah mesti punya kartu BPJS Kesehatan. Bisa bantu dijelasin kah, hubungannya antara beli properti dengan kepesertaan BPJS Kesehatan min @BPJSKesehatanRI ? Makasih sebelumnya :)," tulis akun ini.

Baca juga: Ini Dia Besaran Iuran dan Uang Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan

Bagaimana jika belum punya BPJS Kesehatan?

Taufiq menegaskan bahwa masyarakat harus memiliki BPJS Kesehatan, karena itu adalah syaratnya.

"Harus menyertakan BPJS jadi seluruh rakyat Indonesia itu, harus ada BPJS. Itu perlindungan negara terhadap warganya," kata Taufiq.

Lebih lanjut, diketahui bahwa dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Salah satu Kementerian yang diinstruksikan adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Berikut bunyi instruksinya berdasarkan diktum kedua angka 17:

  • "Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Baca juga: Besaran dan Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

Informasi serupa juga dibagikan di media sosial resmi kantor pertanahan masing-masing daerah di Indonesia.

Melalui akun Twitter resmi Kantah Kota Surabaya I @KantahSurabaya1 salah satunya, diumumkan bahwa:

"Berdasarkan pada Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN nomor HR.02/153-400/II/2022 disampaikan bahwa setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan (Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com