Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh.
Pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP).
Sehingga, Iqbal mengatakan, tidak ada batasan lamanya waktu pasien BPJS Kesehatan dapat dirawat di rumah sakit.
"Selama belum dinyatakan sembuh oleh dokter maka pasien masih bisa dirawat, karena DPJP lah yang berwenang untuk menentukan pasien boleh pulang atau tidak," kata Iqbal dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
Penjelasan selengkapnya dapat disimak di sini:
Berapa Lama Pasien BPJS Bisa Dirawat di Rumah Sakit? Ini Ketentuannya
Sebuah video yang memperlihatkan seorang santri tengah menerbangkan miniatur pesawat Garuda Indonesia, viral di media sosial.
Video yang pertama kali diunggah oleh akun TikTok @darkwar285 itu tersebar ke berbagai media sosial, bahkan sampai ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Erick lalu mengundang santri Madura tersebut ke Jakarta dan mengapresiasi miniatur pesawatnya itu.
Berita selengkapnya baca di sini:
Video Viral Pesawat Garuda Buatan Santri Madura Bisa Terbang, Ini Kata Erick Thohir