Dilansir dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan, over dimension adalah suatu kondisi di mana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan.
Sedangkan overload adalah suatu kondisi di mana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.
Menurut data dari Direktorat jenderal Perhubungan Darat berdasarkan analisa terhadap tujuh jembatan timbang yang ada di Indonesia pada 2018, sebanyak 75 persen menunjukan perilaku operator yang menimbulkan pelanggaran overload, bahkan 25 persen terkait pelanggaran yang muatannya melebihi 100 persen.
Baca juga: Viral Video Kecelakaan Tunggal di Tol Pemalang-Batang, Mobil Ditembus Besi Pembatas Jalan
Dalam masa pengawasan 14 hari periode 8-22 Juli 2019 di 21 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang, sebanyak 9.225 kendaraan angkutan barang dinyatakan menyalahi aturan.
Jumlah pelanggar mencapai 81,07 persen dari total 11.379 kendaraan yang masuk jembatan timbang.
Artinya, hanya sedikit kendaraan yang dinyatakan tidak melanggar.
Pelanggaran paling banyak adalah terkait masalah dokumen, seperti habisnya masa STNK, buku KIR, dan lain sebagainya.