KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan sejumlah kendaraan diduga kelebihan muatan atau over dimension overload (ODOL) terjaring razia petugas kepolisan, viral di media sosial.
Video itu diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruck, Sabtu (12/2/2022).
"Siap mengikuti aturan ODOL sing penting ongkosan tetep gayor," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.
Baca juga: Viral, Video Petugas PLN di Sorong Bergelantung di Kabel Setelah Tersengat Listrik
Dalam video itu, tampak sejumlah anggota polisi lalu lintas diduga tengah menindak kendaraan ODOL.
Terlihat dua anggota polisi membentangkan spanduk bertuliskan:
"Stop..!! Over Dimensi Over Load. Kendaraan Kelebihan Muatan Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas."
Hingga Selasa (15/2/2022) siang, unggahan video tersebut telah disukai 5.426 kali dan dikoemntari 156 kali oleh warganet Instagram.
Baca juga: Viral, Video Pengemudi Mobil Disebut Acungkan Pistol dan Tongkat di Tol Cipali, Ini Kata Polisi
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Seragam Baru Satpam Resmi Diperkenalkan, Warganet: Mirip Polisi India
Lantas, apa itu kendaraan ODOL, dan apa saja dampaknya?
Dilansir dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan, over dimension adalah suatu kondisi di mana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan.
Sedangkan overload adalah suatu kondisi di mana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.
Menurut data dari Direktorat jenderal Perhubungan Darat berdasarkan analisa terhadap tujuh jembatan timbang yang ada di Indonesia pada 2018, sebanyak 75 persen menunjukan perilaku operator yang menimbulkan pelanggaran overload, bahkan 25 persen terkait pelanggaran yang muatannya melebihi 100 persen.
Baca juga: Viral Video Kecelakaan Tunggal di Tol Pemalang-Batang, Mobil Ditembus Besi Pembatas Jalan
Dalam masa pengawasan 14 hari periode 8-22 Juli 2019 di 21 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang, sebanyak 9.225 kendaraan angkutan barang dinyatakan menyalahi aturan.
Jumlah pelanggar mencapai 81,07 persen dari total 11.379 kendaraan yang masuk jembatan timbang.
Artinya, hanya sedikit kendaraan yang dinyatakan tidak melanggar.
Pelanggaran paling banyak adalah terkait masalah dokumen, seperti habisnya masa STNK, buku KIR, dan lain sebagainya.
Dalam praktiknya, kendaraan ODOL dinilai sangat merugikan pemerintah dan masyarakat. Kerusakan jalan akibat ODOL memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan biaya yang tidak sedikit, dengan rata-rata Rp 43,45 triliun per tahun.
Dampak ODOL selain membuat kerusakan jalan, juga membuat kerusakan infrastruktur lainnya seperti jembatan, kerusakan kapal, pada kasus penyeberangan dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Kasus kecelakaan yang melibatkan truk ODOL atau kelebihan muatan dan dimensi juga sudah banyak terjadi.
Bahkan, di antaranya sampai mengakibatkan banyak korban jiwa, dan juga kerugian materiil yang tidak sedikit.
Baca juga: Polisi Buka Hotline Pelaporan Polantas Nakal, Catat Nomor Ini!
Angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan ODOL ternyata cukup besar.
Menurut Korlantas Polri, pelanggaran ODOL menduduki peringkat keempat dari 11 jenis pelangaran lalu lintas.
Korlantas juga mencatat, jumlah kecelakaan lalu lintas, baik di jalan tol maupun nasional yang diakibatkan oleh ODOL, merupakan kasus dengan laka massal dan fatal.
Kendaraan ODOL dinilai menjadi penyebab kecelakaan massal dan fatal lantaran melibatkan tabrak beruntun dan tabrak belakang yang merenggut banyak korban jiwa dalam satu peristiwa.
Baca juga: Viral Video Petugas Dishub di Bekasi Kempiskan Ban Truk, Ini Alasannya...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.