Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Videonya Viral Setelah Masuk Parit Tewaskan Dua Orang, Ini Alasan Kereta Kelinci Dilarang di Jalan Raya!

Kompas.com - 09/02/2022, 15:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan kereta kelinci terperosok ke parit hingga menimbulkan korban luka dan tewas, viral di media sosial.

Video berdurasi 31 detik tersebut diunggah oleh akun Instagram @99channel_, pada Selasa (8/2/2022).

Disebutkan ada dua orang meninggal dunia dan lima warga luka-luka setelah kereta kelinci terjun dan masuk ke parit saluran air areal persawahan di ruas jalan Dusun Gilis, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Minggu (6/2/2022).

Diberitakan Kompas.com, kecelakaan itu terjadi lantaran pengemudi tidak bisa mengendalikan kereta kelinci.

Tak hanya itu, kerusakan kemudi kendaraan minibus yang dirakit dan dimodifikasi menjadi kereta kelinci itu juga menjadi faktor lain penyebab terjadinya kecelakaan tunggal tersebut.

Baca juga: Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Ini Kata Polisi

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh 99 Group (@99channel_)

Baca juga: Syarat dan Ketentuan Lengkap Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal 2022

Alasan kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya

Beberapa waktu lalu, Kompas.com sempat memberitakan soal foto spanduk bertuliskan "Kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya" yang ramai di media sosial.

Spanduk larangan pengoperasian kereta kelinci di jalan raya itu diketahui berasal dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi.

Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Zainul Imam Syafi'i menjelaskan, kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Sebab, kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping, tidak adanya uji kelayakan jalan," ujar Imam, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/2/2022).

Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat membahayakan penumpang lantaran tidak ada jaminan keselamatan.

"Selain itu, (kereta kelinci) tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, tidak layak jalan, tidak dilengkapi STNK, trayek, tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan," kata Imam.

Baca juga: Viral, Video Pengemudi Mobil Disebut Acungkan Pistol dan Tongkat di Tol Cipali, Ini Kata Polisi

Pentingnya keselamatan masyarakat

Tangkapan layar foto spanduk bertuliskan kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya dari Satlantas Polres Ngawi.FACEBOOK Tangkapan layar foto spanduk bertuliskan kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya dari Satlantas Polres Ngawi.

Lebih lanjut Imam mengatakan, pentingnya keselamatan dari masyarakat menjadi alasan utama dari pelarangan pengoperasian kereta kelinci di jalan raya.

Pihaknya tidak ingin masyarakat mengalami hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memahaminya.

"Kita berbuat seperti itu karena sayang kepada saudara-saudara kami, dan kami berharap saudara-saudara kami bisa memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com