KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan kereta kelinci terperosok ke parit hingga menimbulkan korban luka dan tewas, viral di media sosial.
Video berdurasi 31 detik tersebut diunggah oleh akun Instagram @99channel_, pada Selasa (8/2/2022).
Disebutkan ada dua orang meninggal dunia dan lima warga luka-luka setelah kereta kelinci terjun dan masuk ke parit saluran air areal persawahan di ruas jalan Dusun Gilis, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Minggu (6/2/2022).
Diberitakan Kompas.com, kecelakaan itu terjadi lantaran pengemudi tidak bisa mengendalikan kereta kelinci.
Tak hanya itu, kerusakan kemudi kendaraan minibus yang dirakit dan dimodifikasi menjadi kereta kelinci itu juga menjadi faktor lain penyebab terjadinya kecelakaan tunggal tersebut.
Baca juga: Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Ini Kata Polisi
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Syarat dan Ketentuan Lengkap Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal 2022
Beberapa waktu lalu, Kompas.com sempat memberitakan soal foto spanduk bertuliskan "Kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya" yang ramai di media sosial.
Spanduk larangan pengoperasian kereta kelinci di jalan raya itu diketahui berasal dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi.
Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Zainul Imam Syafi'i menjelaskan, kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Sebab, kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping, tidak adanya uji kelayakan jalan," ujar Imam, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/2/2022).
Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat membahayakan penumpang lantaran tidak ada jaminan keselamatan.
"Selain itu, (kereta kelinci) tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, tidak layak jalan, tidak dilengkapi STNK, trayek, tanda lulus uji maupun tata cara penggandengan," kata Imam.
Baca juga: Viral, Video Pengemudi Mobil Disebut Acungkan Pistol dan Tongkat di Tol Cipali, Ini Kata Polisi
Lebih lanjut Imam mengatakan, pentingnya keselamatan dari masyarakat menjadi alasan utama dari pelarangan pengoperasian kereta kelinci di jalan raya.
Pihaknya tidak ingin masyarakat mengalami hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memahaminya.
"Kita berbuat seperti itu karena sayang kepada saudara-saudara kami, dan kami berharap saudara-saudara kami bisa memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas," ujar dia.