Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laka Air di Telaga Sarangan, Disparbud: Murni Human Error

Kompas.com - 07/02/2022, 18:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.comVideo kiriman relawan mengenai kecelakaan air di obyek wisata Telaga Sarangan, Magetan, Jawa Timur, viral. Video tersebut diunggah oleh akun @visitsurakarta, Minggu (6/2/2022).

Korban kecelakaan air tersebut bernama Darmin (54), sopir speedboat di obyek wisata Telaga Sarangan.

Korban dilaporkan tenggelam dan ditemukan tewas oleh tim SAR. Darmin merupakan warga Desa Ngancar, Kecamatan Plaosan, Magetan.

Beberapa saat sejak terjadinya peristiwa laka air tersebut, wisatawan menyoroti kelengkapan keselamatan yang tidak dikenakan oleh sopir speedboat dan para penumpang.

Pasalnya, pengadaan alat keselamatan dan keamanan ini dianggap dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan.

Baca juga: Bukit Bego, Saksi Bisu Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul

Minim kelengkapan dan human error

Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magetan, Joko Trihon, menyebutkan bahwa ketentuan dan kelengkapan keselamatan sudah ada.

“Sebetulnya, SOP itu di dalam pemanfaatan wisata yang berada di air dengan menggunakan perahu ini diwajibkan mengenakan pelampung,” kata Joko Trihon.

Oleh karena itu, Joko Trihon menegaskan bahwa peristiwa kecelakaan tersebut murni karena human error.

Selain sopir speedboat dan penumpang yang tidak menggunakan pelampung, tindakan yang dilakukan korban juga terlalu beresiko.

“Karena selain tidak menggunakan pelampung, dia itu berhenti di tengah telaga tidak di dermaga. Kemudian berdiri di atas perahu tanpa pengaman apapun. Dengan dia berdiri di atas perahu itu sendiri jangankan kesenggol perahu yang lain, kena ombak pasti goyang. Jika berdirinya tidak kuat, itu pasti kepleset,” jelas Joko Trihon.

Selain itu, Joko Trihon menambahkan bahwa speedboad di objek wisata air Telaga Sarangan memang tidak direkomendasikan untuk berhenti di tengah telaga. Melainkan harus berhenti di tepi telaga. 

“Jadi memang perahu itu tidak dimanfaatkan untuk seperti itu,” imbuhnya.

Ke depannya, untuk mencegah kejadian laka air kembali terjadi, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan dishub, BPPD Provinsi, dan Kesyahbandaran Kantor Besar Bandaran sebagai pihak yang menerbitkan surat izin mengemudi perahu.

Baca juga: Video Viral Mobil Tiba-tiba Tenggelam Saat Parkir, Ini Penyebabnya

Kronologi kejadian dan evakuasi

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (5/2/2022), Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magetan Ari Budi Santosa menjelaskan kronologi tenggelamnya sopir speedboat di Telaga Sarangan, Magetan, Jawa Timur.

Awalnya, korban diminta tolong oleh penumpangnya untuk mengambil foto. Akan tetapi, bagian belakang perahu korban bertubrukan dengan perahu lainya sehingga korban kehilangan keseimbangan dan jatuh ke air.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Keluarga Pegawai Dapat Diskon Tiket Kereta 50 Persen, KAI: Seumur Hidup

Keluarga Pegawai Dapat Diskon Tiket Kereta 50 Persen, KAI: Seumur Hidup

Tren
Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Update Kasus Korupsi Timah, Eks Dirjen Minerba Tersangka, Kerugian Naik Jadi Rp 300 T

Tren
Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Tren
Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Tren
Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Tren
Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Tren
Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Tren
IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com