Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan dari BPOM tentang Pembelian Obat secara Online

Kompas.com - 29/01/2022, 13:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Ada berbagai macam jenis obat yang beredar di pasaran. Menurut Permenkes No 917 tahun 1993, obat dikategorikan menjadi beberapa golongan, dibedakan menurut komposisi juga penggunaannya. 

Pertama, adalah obat bebas terbatas yang bersimbol lingkaran warna biru, obat bebas yang bersimbol lingkaran hijau, dan obat keras yang bersimbol lingkaran merah.

Selain itu ada pula obat wajib apotek, obat golongan narkotika, obat herbal, juga obat psikotropika.

Sedangkan melansir dinkes.bantulkab.go.id, menurut bentuk, wujud atau teksturnya obat dibedakan lagi menjadi beberapa jenis.

Yaitu mulai dari obat serbuk, pulveres, tablet, pil, kapsul, kaplet, larutan, suspensi, emulsi, galenik, ekstrak, infusa, imunoserum, salep, suppositoria, obat tetes dan obat injeksi.

Baca juga: Cara Dapatkan Layanan Telekonsultasi dan Paket Obat Gratis untuk Pasien Isoman Covid-19 Omicron

Panduan membeli obat secara online

Demi keamanan, carilah obat di toko obat atau apotek yang sudah memiliki izin resmi. Selain dengan membeli langsung di apotek, masyarakat juga bisa membeli obat di ranah online.

Melalui akun Instagram resminya, Badan POM memberikan izin kepada masyarakat untuk mencari obat di ranah online, demi mengurangi mobilitas dan tatap muka di masa pandemi.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BPOM RI (@bpom_ri)

Obat yang dijual online ini adalah jenis obat bebas, obat bebas terbatas dan obat keras saja. Khusus untuk obat keras, pembelian haruslah disertai resep dari dokter.

Pembelian obat secara online bisa melalui sistem elektronik yang dimiliki oleh apotek atau yang disediakan oleh Penyelanggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

Nah agar Anda tak salah konsumsi, perhatikan beberapa poin sebelum berburu obat secara online.

Baca juga: Daftar Obat Alami untuk Batuk dan Pilek

1. Pastikan obat memiliki izin edar

Obat yang aman dikonsumsi adalah obat yang memiliki izin edar dari BPOM.

Obat yang sudah memiliki izin edar dijamin sudah memenuhi persyaratan cara pembuatan dan distribusi obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pastikan penyedia penjualan obat online menyediakan informasi yang detil

Pastikan pula penyedia penjualan obat online bisa memberikan pelayanan informasi obat secara mendetil, baik mengenai izin edar, komposisi, kegunaan, juga dosis obat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com