KOMPAS.com - Seorang pria Lebanon ditangkap karena menyandera orang dan mengancam akan meledakkan sebuah bank.
Dikutip dari Arab News (19/1/2022) pria bernama Abdullah Al-Saii tersebut datang ke bank berusaha untuk menarik 50.000 dollar AS (sekitar Rp 719 juta) dari uang tabunganya sendiri.
Disebutkan, dia datang dengan bersenjatakan pistol, granat, dan botol-botol bensin saat memasuki cabang Bank Beirut dan Negara-negara Arab di Jeb Jannine di Lembah Bekaa, Lebanon timur, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Pesawat MH370 Dipastikan Kecelakaan, 239 Tewas
Een Libanese man, Abdullah al-Saii, werd vorige week een nationale held nadat hij een bank gijzelde in ruil voor zijn spaargeld. Abdullah stapte in de stad Jeb Jannine een bank binnen met een geweer, een granaat en benzine. pic.twitter.com/RvNqQGin4p
— Rudi Vranckx (@RudiVranckx) January 28, 2022
Dia mengatakan bahwa staf di bank telah menolak permintaan untuk menarik uang tabungannya, karena aturan bank sentral.
Lebanon masih dalam kondisi krisis ekonomi dan perbankan di negara itu membatasi peredaran uang tunai, termasuk penarikan tabungan.
Seorang pejabat Pasukan Keamanan Internal mengatakan kepada Arab News bahwa Al-Saii menyandera lebih dari 10 staf bank dan nasabah selama beberapa jam, menuntut dia diizinkan untuk menarik uangnya itu.
Dia mengatakan akan meledakkan cabang jika tuntutannya tidak dipenuhi. Bangunan itu ditutup dan kebuntuan itu diselesaikan setelah negosiasi.
“Dia menyerahkan diri setelah bank memberikan uang kepada istrinya dan tidak ada yang terluka,” kata pejabat ISF.
Mustafa Kammouneh, walikota Jeb Jannine, mengatakan kepada Arab News bahwa Al-Saii, ayah dari dua anak, telah tinggal di luar negeri hampir sepanjang hidupnya dan, seperti kebanyakan penabung selama krisis keuangan di negara itu, telah ditolak akses hidupnya.
“Apa yang dia lakukan sangat bisa dimaklumi, apalagi dia butuh uang untuk menghidupi keluarganya,” kata walikota mengingat keadaan yang dialami warga selama dua tahun terakhir.
Baca juga: Sejarah Imlek di Indonesia: 32 Tahun Dilarang Soeharto, Aturan Dicabut Gus Dur