Pertama, adalah obat bebas terbatas yang bersimbol lingkaran warna biru, obat bebas yang bersimbol lingkaran hijau, dan obat keras yang bersimbol lingkaran merah.
Selain itu ada pula obat wajib apotek, obat golongan narkotika, obat herbal, juga obat psikotropika.
Sedangkan melansir dinkes.bantulkab.go.id, menurut bentuk, wujud atau teksturnya obat dibedakan lagi menjadi beberapa jenis.
Yaitu mulai dari obat serbuk, pulveres, tablet, pil, kapsul, kaplet, larutan, suspensi, emulsi, galenik, ekstrak, infusa, imunoserum, salep, suppositoria, obat tetes dan obat injeksi.
Panduan membeli obat secara online
Demi keamanan, carilah obat di toko obat atau apotek yang sudah memiliki izin resmi. Selain dengan membeli langsung di apotek, masyarakat juga bisa membeli obat di ranah online.
Melalui akun Instagram resminya, Badan POM memberikan izin kepada masyarakat untuk mencari obat di ranah online, demi mengurangi mobilitas dan tatap muka di masa pandemi.
Pembelian obat secara online bisa melalui sistem elektronik yang dimiliki oleh apotek atau yang disediakan oleh Penyelanggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
Nah agar Anda tak salah konsumsi, perhatikan beberapa poin sebelum berburu obat secara online.
1. Pastikan obat memiliki izin edar
Obat yang aman dikonsumsi adalah obat yang memiliki izin edar dari BPOM.
Obat yang sudah memiliki izin edar dijamin sudah memenuhi persyaratan cara pembuatan dan distribusi obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pastikan penyedia penjualan obat online menyediakan informasi yang detil
Pastikan pula penyedia penjualan obat online bisa memberikan pelayanan informasi obat secara mendetil, baik mengenai izin edar, komposisi, kegunaan, juga dosis obat.
3. Pastikan memiliki resep dokter
Jika ingin membeli obat keras pastikan Anda sudah memiliki resep dari dokter. Resep ini bisa ditulis secara elektronik atau diunggah secara manual melalui sistem elektronik yang ada.
4. Cek kondisi obat
Ketika menerima obat, jangan lupakan CEK KLIK. Yaitu cek kondisi kemasan, cek label kemasan, cek izin edar dan cek tanggal kedaluwarsa.
Obat yang tidak dijual online
Ada beberapa obat yang tak boleh diedarkan secara online. Golongan obat ini antara lain adalah:
Selain jenis obat-obatan di atas, masyarakat bisa mencarinya lewat jalur online. Selain praktis, juga aman karena tak perlu berdesakan.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/29/133000865/panduan-dari-bpom-tentang-pembelian-obat-secara-online