Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara-negara yang Paling Peduli pada Satwa

Kompas.com - 24/01/2022, 16:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Dulu hak dan perlindungan akan satwa tak begitu diperhatikan oleh pemerintah suatu negara.

Kini, hampir semua negara mulai menegakkan perlindungan kepada satwa dengan menerbitkan beberapa hukum dan perundang-undangan yang melindungi satwa dan mengecam tindakan penganiayaan satwa serta tindakan yang mengancam habitat satwa langka. 

Di dunia internasional sendiri ada metodologi pengukuran bernama Animal Protection Index yang dibuat oleh World Animal Protection.

Dalam Animal Protection Index, ada daftar 50 negara yang dinilai telah melindungi hak-hak satwanya dalam perundang-undangan negara.

Daftar ini disusun guna memberi penghargaan kepada negara mana saja yang sudah mengeluarkan perundang-undangan terkait perlindungan satwa dengan maksimal. 

Melansir dari World Atlas, berikut ini negara-negara yang paling peduli dengan satwa, yang memiliki perundangan-undangan yang melindungi kehidupan kesejahteraan satwa-satwanya:

Baca juga: Jangan Disakiti, Binatang-binatang Ini Bisa Menyimpan Dendam

1.  Austria 

Di Austria, memancing pun diatur dengan undang-undang. Agar tak ada penyiksaan satwa yang terlalu menimbulkan penderitaan pada satwaSHUTTERSTOCK Di Austria, memancing pun diatur dengan undang-undang. Agar tak ada penyiksaan satwa yang terlalu menimbulkan penderitaan pada satwa
Negara Austria masuk dalam grade A dalam daftar Animal Protection Index. The Austrian Animal Welfare Act 2004 menyatakan bahwa perlindungan terhadap satwa harus setara dengan perlindungan terhadap manusia.

Peraturan tersebut menentang penyiksaan satwa, baik penyiksaan yang menyebabkan sakit fisik maupun ketakutan mental, juga menentang tindakan yang menyebabkan luka menyiksa pada satwa dalam hal ini termasuk di dalamnya dalah tindakan berburu dan memancing.

Perundang-undangan tersebut juga melarang sirkus yang melibatkan hewan dan peternakan yang mengambil komoditas bulu binatang.

Di tahun 2005, pemerintah Austria juga melarang eksperimen penelitian menggunakan orang utan, simpanse dan gorila.

2. Switzerland

Berdasarkan penilaian internasional, Switzerland dinilai memiliki perlindungan satwa terbaik di antara negara-negara dunia lainnya.

Berbagai aktivitas yang melibatkan hewan dan menimbulkan penyiksaan, penderitaan, dan kekejaman pada satwa dilarang keras di negara ini. 

Karena ketatnya perlindungan satwa yang ada, Switzerland pun masuk dalam grade A dalam Animal Protection Index.

Selain Switzerland, Selandia Baru juga mendapat penghargaan kategori A karena memiliki undang-undang perlindungan satwa yang ketat.

Baca juga: Apakah Binatang Bisa Bertahan Hidup Tanpa Tidur?

3. Inggris Raya

Jika terbukti menelantarkan binatang peliharaannya, pemerintah Inggris akan mencabut hak memelihara satwa domestik warga negaranya seumur hidupnya.SHUTTERSTOCK / Daria Photostock Jika terbukti menelantarkan binatang peliharaannya, pemerintah Inggris akan mencabut hak memelihara satwa domestik warga negaranya seumur hidupnya.
Animal Welfare Act 2006 berlaku di Wales dan Inggris. Dalam perundangan-undangan tersebut, pemerintah Inggris Raya mengeluarkan hukuman denda dan pencabutan hak memelihara satwa domestik jika seorang warga negara diketahui menyiksa dan menyengsarakan binatang peliharaannya.

Pemerintah Inggris juga mewajibkan para pemilik binatang peliharaan untuk memenuhi hak-hak dasar satwa yang semuanya sudah diatur dalam undang-undang.

Atas kedisiplinan ini, Inggris Raya juga menerima penghargaan grade A.

4. Republik Chili

Law 20380 of 2009 adalah peraturan perundang-undangan yang melidungi satwa di Republik Chili.

Dalam undang-undang ini pemerintah Chili melindungi kesejahteraan satwa dan mengecam penyiksaan satwa yang tidak pada tempatnya dan tidak diperlukan.

Undang-undang ini melindungi satwa dalam kurungan (seperti kebun binatang dan penelitian ilmiah), satwa ternak, satwa domestik, dan juga satwa liar.

Baca juga: Begini Cara Binatang Mengendus Datangnya Bencana Alam

5. Denmark

Sama seperti Chili, Denmark juga masuk ke dalam grade B dalam Animal Protection Index. Penghargaan ini diterima Denmark pada tahun 2014.

Pemerintah Denmark melarang keras penyiksaan dan penyengsaraan satwa. Selain itu, pemerintah Denmark juga mewajibkan para pemilik satwa untuk memenuhi kebutuhan dasar satwa yang dipelihara atau diternakkan.

6. Belanda

Belanda juga memiliki undang-undang perlindungan satwa yang sangat ketat. Dalam perundang-undangan tersebut, ada aturan yang melarang penyiksaan satwa dalam lingkup apapun termasuk lingkup peternakan.

Percobaan ilmiah dunia kosmetik dan obat-obatan yang melibatkan satwa juga dilarang keras di Belanda. 

Belanda menjadi negara pertama yang berhasil mengontrol populasi anjing jalananannya.Unsplash/Lauran Kay Belanda menjadi negara pertama yang berhasil mengontrol populasi anjing jalananannya.
Belanda juga memegang rekor sebagai negara pertama yang tak lagi memiliki anjing-anjing liar di jalanannya. 

Pemerintah Belanda mengontrol populasi anjing liar dengan menerapkan kampanye "to adopt not shop" atau mengadopsi anjing liar ketimbang membeli anjing di toko satwa.

Melansir Dutch Review, Belanda menjadi negara nomor satu tanpa anjing jalanan karena pemerintah Belanda menerapkan program CNVR, yaitu Collect, Neuter, Vaccinate, dan Return. 

Dalam pengukuran global, diperkirakan ada 200 miliar anjing liar yang tersebar di seluruh dunia. Dengan jumlah terbanyak ada di Bali dan beberapa wilayah di India, di mana anjing liar diterima menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari. 

Baca juga: Indonesia Juara Dunia Penyiksa Satwa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com