Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Kirim Screenshot WhatsApp Bisa Melanggar UU ITE?

Kompas.com - 22/01/2022, 19:27 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Apa saja yang termasuk data pribadi?

Maksud dari data pribadi itu sendiri dijelaskan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Data pribadi dijelaskan adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

Sementara data perseorangan tertentu adalah setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesadaran etika dalam dunia maya memang harus diperhatikan betul-betul oleh orang-orang yang memakainya.

Jika itu mengandung data pribadi, alangkah bijak jika data tersebut tidak dipindahtangankan secara semena-mena.

Namun, jika hal itu terjadi, maka pemilik data bisa mengajukan ganti kerugian ke pengadilan perdata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com