Ruby juga mengatakan masyarakat harus selalu berhati-hati untuk tak asal mengunggah data di internet.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui dari E-KTP Digital, Tujuan hingga Cara Aktivasi
Hal ini karena data berpeluang selamanya ada di internet
Sehingga menurutnya ketidakpahaman penduduk terhadap pentingnya melindungi data diri pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi oleh semua pihak.
"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan,” imbuhnya.
Baca juga: Ramai soal Status Pekerjaan PPPK di KTP, Akan Ditulis Apa?
Peringatan serupa juga diungkapkan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.
Ia mengingatkan agar masyarakat mewaspadai saat menyampaikan dokumen berupa foto KTP dan foto diri pada suatu entitas, seperti misalnya untuk keperluan kredit atau tawaran hadiah.
“Pastikan bahwa entitas yang meminta dokumen tersebut memiliki izin dari otoritas sesuai kegiatan usahanya," kata dia.
Apabila tidak yakin dengan entitas tersebut, maka jangan sampai memberikan foto KTP dan foto selfie KTP karena berpeluang disalahgunakan.
Selain hal di atas, foto selfie dengan KTP imbuhnya juga rentan dipergunakan untuk melakukan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemilik.
Baca juga: Ramai soal Syarat Buat KTP Harus Punya Kartu Vaksin, Benarkah? Ini Kata Dukcapil