KIPRAHNYA yang cukup eksentrik, bukan dalam hal prestasi membangun daerahnya, pernah saya ulas di kolom Kompas.com; “Bupati dan Dermaganya, Nelayan dan Ketidakpastian Hidupnya” tertanggal 26 Agustus 2021.
Insting ketidakberesan dan keanehan mudah tercium sehingga saya tergelitik menuliskan kiprahnya.
Sangat disayangnya, salah satu bupati termuda di tanah air yang terpilih lewat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 ini tamat riwayatnya saat dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika tengah “hang out” di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta bersama beberapa orang.
Dari tangan para pengiringnya, KPK berhasil mengamankan uang tunai Rp 950 juta dan beberapa tentengan belanjaan (Kompas.com, 14 Januari 2022).
Betapa tidak hebat, hebat dalam arti “berani” melawan nurani, sang Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas’ud (31) ngotot membangun rumah dinas berbiaya fantastis di saat warganya tengah berjibaku melawan pandemi Covid-19.
Sang Bupati “tega” menghabiskan anggaran Rp 34 miliar untuk rumah dinasnya.
Rumah jabatan tersebut dilengkapi dengan dermaga, pagar, ornamen, taman hingga interior rumah.
Pemasangan jaringan listrik untuk rumah dinas sepanjang 2 kilometer terus dikebut dengan biaya mencapai Rp 1,9 miliar.
Sementara warga di sekitarnya, sudah lama bermimpi rumah mereka diterangi lampu listrik (Kompas.com, 26/08/2021).
Alasan Sang Bupati memerintahkan pembangunan dermaga di belakang rumah dinasnya yang seluas dua hektar itu betapa ”mulia”.
Maksud saya mulia menurut versi bupati, yakni memudahkan dia menyandarkan speedbooat-nya agar gampang berpelesiran ke Balikpapan, kota paling ramai di timur Kalimantan.
Ketika pandemi mengamuk hingga tanggal 25 Agustus 2021, masih ada 382 warga Penajam Paser Utara yang dirawat dan 199 warga kehilangan nyama karena corona (Covid19.kaltimprov.go.id).
Alih-alih sigap meringankan penderitaan warga, Sang Bupati “ogah” mengurus pandemi dan menarik dari tim penanganan wabah.
Abdul Gafur tidak mau lagi mengurus lagi kasus corona, mulai dari pengadaan, penanganan dan lain-lain (Kompas.com, 13 Januari 2022).
Bupati Abdul Gafur merasa tersudut dengan alokasi anggaran penanganan Covid-19. Menurut dia, anggaran penanganan Vovid-19 bisa menjadi sumber masalah.
Selain itu, kader Partai Demokrat ini menilai payung hukum penanganan Covid-19 tidak tegas seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease.
Menurut Bupati Abdul Gafur, Keppres tahun 2019-2020 tentang keadaan luar biasa seperti perang sehingga apapun harus dilakukan.
Dirinya menolak diperiksa atau dipermasalahkan jika dimintakan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Deretan kontroversial lainnya dari Bupati Abdul Gafur adalah menahan pembayaran dana insentif tenaga kesehatan daerah tahun 2021 yang bersumber dari refocusing delapan persen dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2021.
Menurut data Kementerian Keuangan, Kabupaten Penajam Paser Utara per 15 Agustus 2021, tercatat belum merelalisasikan anggaran insentif tenaga kesehatan sebesar Rp 20.987.474.581,- (Kompas.com, 13 Januari 2022).