Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Masuk WNA dari 14 Negara Dicabut, Ini Respons Epidemilog

Kompas.com - 16/01/2022, 17:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mencabut larangan bagi warga dari 14 negara yang akan masuk ke Indonesia. 

Pencabutan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Masa Pandemi Covid-19 berlaku mulai 12 Januari 2022.

Baca juga: Tsunami Jepang: Belasan Kapal Terbalik, 27 Penerbangan Dibatalkan

Alasan pencabutan

 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.

Dia menyebut, larangan tersebut dicabut, agar tidak mempersulit pemulihan ekonomi nasional.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," ujar Wiku.

Kendati demikian, pihaknya memastikan pengetatan syarat bagi WNA yang akan memasuki wilayah Indonesia.

Keempat belas negara tersebut adalah:

  1. Afrika Selatan
  2. Botswana
  3. Norwegia
  4. Perancis
  5. Angola
  6. Zambia
  7. Zimbabwe
  8. Malawi
  9. Mozambique
  10. Namibia
  11. Eswatini
  12. Lesotho
  13. Inggris
  14. Denmark. 

Baca juga: Alasan Pemerintah Cabut Larangan Masuk 14 Negara Ke Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com