Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Masuk WNA dari 14 Negara Dicabut, Ini Respons Epidemilog

Kompas.com - 16/01/2022, 17:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mencabut larangan bagi warga dari 14 negara yang akan masuk ke Indonesia. 

Pencabutan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Masa Pandemi Covid-19 berlaku mulai 12 Januari 2022.

Baca juga: Tsunami Jepang: Belasan Kapal Terbalik, 27 Penerbangan Dibatalkan

Alasan pencabutan

 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.

Dia menyebut, larangan tersebut dicabut, agar tidak mempersulit pemulihan ekonomi nasional.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," ujar Wiku.

Kendati demikian, pihaknya memastikan pengetatan syarat bagi WNA yang akan memasuki wilayah Indonesia.

Keempat belas negara tersebut adalah:

  1. Afrika Selatan
  2. Botswana
  3. Norwegia
  4. Perancis
  5. Angola
  6. Zambia
  7. Zimbabwe
  8. Malawi
  9. Mozambique
  10. Namibia
  11. Eswatini
  12. Lesotho
  13. Inggris
  14. Denmark. 

Baca juga: Alasan Pemerintah Cabut Larangan Masuk 14 Negara Ke Indonesia

 

Penjelasan epidemiolog

Terkait pencabutan larangan tersebut, epidemiolog Griffith University Dicky Budiman mengatakan, aturan larangan tersebut menurut dia tidak efektif dan tidak sesuai Regulasi Kesehatan Internasional.

"Internasional Health Regulatiaon, salah satu konvensi dunia dalam merespons wabah, ini tidak ada membatasi masuk WNA dan tidak efektif," kata Dicky kepada Kompas.com, Minggu (16/1/2022).

Alih-alih membatasi masuk WNA, ia menyebut pemerintah lebih baik melakukan penguatan pintu masuk dengan skrining dan karantina yang efektif.

Selain itu, penguatan juga harus dilakukan di dalam negeri dengan testing, tracing, dan treatment (3T) secara konsisten.

"Itu bukan karena Omicron saja, tapi semua varian lain. Siapa pun yang masuk diskrining ketat," jelas dia.

Dicky menjelaskan, lemahnya 3T akan berdampak pada temuan kasus Omicron yang terbatas.

Baca juga: Dicabutnya Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia di Tengah Lonjakan Omicron...

Omicron menular sangat cepat

Dicky mengatakan, varian Omicron memiliki karakter penularan yang sangat cepat dibandingkan varian-varian Covid-19 lainnya. Hal ini akan berdampak pada pandemi yang semakin tidak terkendali.

Dengan kondisi yang tak terkendali ini, Dicky menyebut Omicron akan menyasar kelompok berisiko tinggi, sehingga berkontribusi pada peningkatan beban fasilitas kesehatan.

"Potensi peningkatan kasus pada yang berisiko ini kan terutama yang belum divaksin. Anak-anak juga jadi kelompok paling rawan," ujarnya.

"Ketika varian ini dibiarkan bersirkulasi bebas maka kita berarti mengundang krisis, karena virus ini akan bebas bereplikasi," tambahnya.

Akibatnya, potensi kemunculan mutasi yang lebih merugikan pun akan semakin besar, sehingga dapat memperlama masa kritis.

"Walaupun semakin lama akan semakin turun, tapi lonjakan-lonjakan ini bisa menyebabkan masalah dan bukan tidak mungkin akan ada yang sangat mematikan. Kan bahaya," jelasnya.

Baca juga: Update Corona 16 Januari: Waspadai, Kasus Harian Indonesia Lewati 1.000 Kasus!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com