Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/01/2022, 08:40 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia telah memulai vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster untuk masyarakat umum pada Rabu (12/1/2022).

Melansir laman Kemenkes, Selasa (11/1/2022), masyarakat bisa mengecek tiket dan jadwal vaksinasi booster melalui PeduliLindungi, baik website maupun aplikasi.

Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

Namun, bagaimana jika jadwal vaksinasi booster tidak ditemukan atau tidak muncul?

Baca juga: Seragam Satpam yang Mirip Polisi Akan Diubah Lagi, Ini Alasannya

Penjelasan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan penyebab jadwal vaksinasi booster tidak muncul atau ditemukan di PeduliLindungi.

Penyebabnya kemungkinan dua, yakni yang bersangkutan belum mencapai 6 bulan setelah vaksinasi dosis kedua atau belum masuk di PeduliLindungi.

"Bisa saja belum 6 bulan atau memang belum masuk di PeduliLindungi," kata Nadia pada Kompas.com, Kamis (13/1/2022).

Vaksin booster diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia serta diperuntukkan bagi yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.

Adapun kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.

Jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.

Nadia mengatakan, pendaftaran vaksinasi booster bisa juga dengan cara langsung datang ke fasilitas kesehatan terdekat.

"Kalau lansia bisa langsung," ujar Nadia.

Disebutkan juga di laman Kemenkes, jika seseorang termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat.

Adapun syaratnya dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Baca juga: Tanya Jawab Seputar Vaksin Booster

Cara cek tiket dan jadwal vaksinasi booster

Ada dua cara untuk mengecek tiket dan jadwal vaksinasi booster, yakni melalui website dan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk mengecek jadwal vaksinasi booster lewat website langkahnya sebagai berikut:

  1. kunjungi link https://www.pedulilindungi.id/ 
  2. login menggunakan nomor handphone atau email kemudian ketik kode yang dikirimkan
  3. masukkan nama lengkap dan NIK
  4. klik "Periksa"
  5. pilihan jadwal akan muncul.

Apabila melalui aplikasi PeduliLindungi, langkahnya sebagai berikut:

  1. buka aplikasi PeduliLindungi
  2. masuk dengan akun yang terdaftar
  3. klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”
  4. status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
  5. untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir 31 Juta Rupiah per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir 31 Juta Rupiah per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

8 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Hamil, Apa Saja?

Tren
Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Prakiraan BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 Maret 2024

Tren
[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

[POPULER TREN] Penjelasan Kitabisa soal Pemilik Xpander Tabrak Porsche yang Disebut Galang Dana | Fenomena Refleksi Sinar Matahari di Dekat Sumatera

Tren
Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Kiky Saputri Keguguran karena Kista Ovarium, Berikut Gejalanya

Tren
Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Agar Tetap Sehat, Ini Waktu Terbaik Olahraga Saat Berpuasa

Tren
Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Resmi, Ini Kelompok Pekerja yang Berhak Dapat THR 2024

Tren
Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Alami Keputihan dan Flek Coklat, Apakah Puasanya Masih Sah?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com