Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hal yang Perlu Diketahui soal Vaksin Booster

Kompas.com - 12/01/2022, 07:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), vaksin booster akan diberikan ke penduduk usia di atas 18 tahun.

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, syarat lain penerima vaksin dosis ketiga adalah tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.

Dengan kriteria tersebut, Budi mengungkap, ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi syarat untuk menggelar vaksinasi dosis ketiga. Lalu, ada lebih dari 20 juta penduduk yang memenuhi kriteria penerima vaksin booster.

Baca juga: Vaksin Booster Dimulai 12 Januari 2022, seperti Apa Rencananya?

4. Prioritas wilayah penerima vaksin booster

Vaksin booster diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi dosis pertama sebesar 70 persen dan 60 persen untuk dosis 2.

Untuk daerah-daerah yang akan mendapatkan jatah vaksin booster dapat dicek statusnya melalui laman berikut: Data Vaksinasi Kemenkes.

(Sumber: Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah, Ellyvon Pranita, Fitria Chusna Farisa | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Bestari Kumala Dewi, Fitria Chusna Farisa)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beda Gejala Covid-19 Sebelum dan Sesudah Disuntik Vaksin

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com