Sementara itu, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, izin penggunaan darurat tersebut dipergunakan untuk program vaksin booster homologous dan heterologous.
Vaksin booster homologous adalah pemberian dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek yang sama.
Sedangkan vaksin booster heterologous merupakan pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.
Jenis vaksin yang termasuk homologous adalah CoronaVac, Pfizer, dan AstraZeneca. Lalu, vaksin heterologous mencakup Moderna dan Zifivax.
Baca juga: Mengenal Peserta BPJS PBI yang Dapat Vaksin Booster Gratis
Jokowi mengatakan, vaksinasi booster akan diprioritaskan untuk usia 60 tahun ke atas dan kelompok rentan.
Syarat penerima vaksin dosis ketiga yakni telah menerima suntikan dosis kedua paling tidak 6 bulan sebelumnya.
"Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya," kata dia.
Baca juga: Vaksin Saja Tidak Cukup untuk Hadapi Omicron, Ini Kata WHO