Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Pindah Domisili Antarprovinsi hingga Satu Kabupaten

Kompas.com - Diperbarui 11/12/2022, 12:02 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketika pindah rumah atau tempat tinggal, perlu mengurus surat kepindahan di Dinas Dukcapil.

Akan tetapi, karena tidak sering dilakukan, masyarakat bingung terkait persyaratan dan langkah-langkahnya.

Berikut cara pindah domisili baik antarprovinsi, antarkabupaten atau kota, maupun dalam kabupaten atau kota:

Baca juga: E-KTP Digital dengan QR Code, Ini Syarat dan Cara Buatnya

Cara pindah domisili dan syaratnya

Dikutip dari Dukcapil, syarat mengurus pindah domisili cukup sederhana.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syaratnya hanya kartu keluarga (KK).

Zudan melalui Instagram @zudanarifofficial menyampaikan langkah-langkah atau cara pindah domisili antarkabupaten sebagai berikut:

  1. datang ke Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga
  2. mengisi formulir di Dinas Dukcapil
  3. Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP (Surat Keterangan Pindah)
  4. Bawa SKP, KK, KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan
  5. Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP-el dan KK baru.

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, KK dan KTP asli wajib dibawa karena nantinya akan ditukar dengan yang baru di Dinas Dukcapil tujuan.

Misalnya, seseorang akan pindah dari Surabaya ke Jakarta, maka yang pertama didatangi adalah Dinas Dukcapil di Surabaya, kemudian baru di Jakarta.

Sebagai catatan, jika pindah penduduk hanya dalam satu kabupaten/kota, tidak memerlukan SKP.

Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota atau antarprovinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil daerah asal untuk diberikan ke daerah tujuan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh (@zudanarifofficial)

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui dari E-KTP Digital, Tujuan hingga Cara Aktivasi

Tak perlu pengantar RT/RW

cara cetak kartu keluarga online atau cara cek KK onlineKompas.com/Audia Natasha Putri cara cetak kartu keluarga online atau cara cek KK online
Melalui laman Dukcapil, ditegaskan bahwa syarat surat keterangan RT/RW sudah tidak diperlukan.

Zudan mengatakan, surat keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan sudah dihapuskan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Dia bahkan mengatakan akan memberi sanksi tegas jika masih ditemui syarat pengantar berjenjang di Dinas Dukcapil untuk pindah domisili atau pindah penduduk.

Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke desa/kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” ujar Zudan.

Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai desa/kelurahan, ungkap Zudan, bukan tanpa alasan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com