Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengatakan dalam persidangan, kata 'sopan' bisa dimaknai dengan sikap yang tidak membuat hakim marah.
Akan tetapi, ia menilai sikap tersebut tidak pas jika dijadikan alasan meringakan hukuman.
Sebab sikap-sikap tersebut memang harus dilakukan semua terdakwa saat di dalam persidangan.
"Artinya sopan itu kewajiban yang tidak berpengaruh terhadap keringanan hukuman, yang justru jika tidak dilakukan akan memberatkan hukuman," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/1/2022).
Dalam konteks meringankan hukuman, Fickar menyebut hakim bisa melihat sejauh mana usaha pelaku mengganti kerugian korban akibat perbuatannya.
Ia menjelaskan, setiap perbuatan yang melawan hukum memiliki dua aspek, yaitu perbuatannya (pidana) dan akibat perbuatannya (kerugian) yang diderita korban.
"Menurut saya tindakan recovery atau mengganti akibat tindakan tadilah yang hanya dapat mengurangi hukuman pelaku," jelas dia.
Baca juga: Apakah Bersikap Sopan Bisa Meringankan Vonis? Ini Kata Dosen Hukum