Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Terdakwa yang "Sopan" Sering Jadi Alasan Keringanan Hukuman?

Kompas.com - 09/01/2022, 18:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Keputusan hakim yang dinilai memberikan hukuman ringan karena terdakwa berlaku sopan, mendapat sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. 

Sebelumnya ada selebgram Rachel Vennya yang mendapat keringanan vonis karena dinilai sopan selama mengikut sidang. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengungkapkan hal yang meringankan vonis Rachel yaitu tidak berbelit-belit dan bersikap sopan selama sidang.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Rachel Vennya Dapat Keringanan Vonis karena Sopan Selama Sidang

Kabur dari karantina dan menyuap Rp 40 juta

Dalam persidangan, Rachel mengaku telah kabur dari pusat karantina. Dia mengatakan, tak mau karantina setelah pulang dari Amerika Serikat karena merasa tak nyaman.

Dia merasakan hal tersebut saat menjalani karantina kesehatan seusai tiba dari Dubai, Uni Emirat Arab.

"Sebelumnya saya pernah karantina (kesehatan) dan enggak nyaman. Sebelumnya pulang dari Dubai, (karantina) lima hari," ungkap Rachel.

Dalam persidangan tersebut, Rachel juga mengaku membayar Rp 40 juta agar bisa kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

Uang itu, diserahkan kepada Ovelina yang merupakan seorang protokol Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Baca juga: Pertimbangan yang Meringankan dan Memberatkan Gaga Muhammad Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Gaga Muhammad

Gaga Muhammad dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). KOMPAS.com/Revi C Rantung Gaga Muhammad dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

Sementara pada kasus Gaga Muhammad, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi menuntut mantan kekasih Laura Anna itu 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Menurut JPU, hal yang meringankan tuntutan pada terdakwa adalah bersikap sopan di persidangan, menyadari, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum kasus pidan lain.

"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyadari dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum untuk kasus pidana lainnya," kata Handri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

"Terdakwa masih di usia muda yang diharapkan mampu memperbaiki diri di kemudian hari," tambahnya.

Baca juga: Viral, Video Detik-detik Dinding Tebing Runtuh dan Menimpa Wisatawan

 

Penjelasan ahli hukum

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengatakan dalam persidangan, kata 'sopan' bisa dimaknai dengan sikap yang tidak membuat hakim marah.

Akan tetapi, ia menilai sikap tersebut tidak pas jika dijadikan alasan meringakan hukuman.

Sebab sikap-sikap tersebut memang harus dilakukan semua terdakwa saat di dalam persidangan.

"Artinya sopan itu kewajiban yang tidak berpengaruh terhadap keringanan hukuman, yang justru jika tidak dilakukan akan memberatkan hukuman," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/1/2022).

Dalam konteks meringankan hukuman, Fickar menyebut hakim bisa melihat sejauh mana usaha pelaku mengganti kerugian korban akibat perbuatannya.

Ia menjelaskan, setiap perbuatan yang melawan hukum memiliki dua aspek, yaitu perbuatannya (pidana) dan akibat perbuatannya (kerugian) yang diderita korban.

"Menurut saya tindakan recovery atau mengganti akibat tindakan tadilah yang hanya dapat mengurangi hukuman pelaku," jelas dia.

Baca juga: Apakah Bersikap Sopan Bisa Meringankan Vonis? Ini Kata Dosen Hukum

 

Otoritas hakim

Menurutnya, tindakan mengganti kerugian korban tidak hanya dilakukan secara kuantitatif, tetapi juga dapat memicu keikhlasan korban, sehingga korban dapat menerima keadannya.

Misalnya, pelaku meminta maaf dengan tulus kepada korban.

Soal tolok ukur kesopanan dalam persidangan, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Indonesia (FHUI) Indriyanto Seno Adji sebelumnya menyebut hal itu menjadi otoritas hakim.

Asalkan, hakim tidak sewenang-wenang dalam menentukan ukuran sikap sopan tidaknya terdakwa.

Ia menuturkan, keputusan ini memang sudah jadi kewenangan hakim terlepas dari kontroversi yang muncul di masyarakat.

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Lari atau Bersepeda, Mana yang Lebih Cepat Menurunkan Berat Badan?

Lari atau Bersepeda, Mana yang Lebih Cepat Menurunkan Berat Badan?

Tren
Manfaat Daun Gatal Papua, Diklaim Ampuh Atasi Pegal dan Lelah

Manfaat Daun Gatal Papua, Diklaim Ampuh Atasi Pegal dan Lelah

Tren
Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, Petir, dan Kilat 26-27 April 2024

Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, Petir, dan Kilat 26-27 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

Tren
Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com