Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangan yang Meringankan dan Memberatkan Gaga Muhammad Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Kompas.com - 04/01/2022, 21:01 WIB
Revi C. Rantung,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Adapun pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bernama Handri Dwi memberikan keringanan tuntutan tersebut kepada terdakwa.

"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyadari dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum untuk kasus pidana lainnya," kata Handri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

"Terdakwa masih di usia muda yang diharapkan mampu memperbaiki diri di kemudian hari," tambahnya.

Baca juga: Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Greta Irene: Pak Jaksa, Kami Berterima Kasih

Sementara itu, ada pula hal yang memberatkan Gaga Muhammad atas kasus tersebut.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad telah mengakibatkan kelumpuhan bagi korban Laura Anna Edelenyi yang berdampak pada hilangnya produktivitas korban sebagai seorang selebgram," ucap Handri.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi, luka berat atau kelumpuhan yang dialami korban Laura yang tidak dapat dipastikan kesembuhannya," ungkap Handri menambahkan.

Selain itu juga ada hal lain yang memberatkan hukuman Gaga.

Baca juga: Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Erika Carlina Berharap Dihukum 10 Tahun

"Terdakwa mengemudikan kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol, dan tidak perdamain antara terdakwa dan korban Laura Anna Edelenyi," tutur Handri.

"Serta tidak ada bantuan biaya perawatan dan atau pengobatan dari terdakwa terhadap korban Laura Anna Edelenyi," sambungnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com