Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengapa Terdakwa yang "Sopan" Sering Jadi Alasan Keringanan Hukuman?

Sebelumnya ada selebgram Rachel Vennya yang mendapat keringanan vonis karena dinilai sopan selama mengikut sidang. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengungkapkan hal yang meringankan vonis Rachel yaitu tidak berbelit-belit dan bersikap sopan selama sidang.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim, Jumat (10/12/2021).

Kabur dari karantina dan menyuap Rp 40 juta

Dalam persidangan, Rachel mengaku telah kabur dari pusat karantina. Dia mengatakan, tak mau karantina setelah pulang dari Amerika Serikat karena merasa tak nyaman.

Dia merasakan hal tersebut saat menjalani karantina kesehatan seusai tiba dari Dubai, Uni Emirat Arab.

"Sebelumnya saya pernah karantina (kesehatan) dan enggak nyaman. Sebelumnya pulang dari Dubai, (karantina) lima hari," ungkap Rachel.

Dalam persidangan tersebut, Rachel juga mengaku membayar Rp 40 juta agar bisa kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

Uang itu, diserahkan kepada Ovelina yang merupakan seorang protokol Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Sementara pada kasus Gaga Muhammad, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi menuntut mantan kekasih Laura Anna itu 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Menurut JPU, hal yang meringankan tuntutan pada terdakwa adalah bersikap sopan di persidangan, menyadari, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum kasus pidan lain.

"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyadari dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum untuk kasus pidana lainnya," kata Handri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

"Terdakwa masih di usia muda yang diharapkan mampu memperbaiki diri di kemudian hari," tambahnya.


Penjelasan ahli hukum

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar mengatakan dalam persidangan, kata 'sopan' bisa dimaknai dengan sikap yang tidak membuat hakim marah.

Akan tetapi, ia menilai sikap tersebut tidak pas jika dijadikan alasan meringakan hukuman.

Sebab sikap-sikap tersebut memang harus dilakukan semua terdakwa saat di dalam persidangan.

"Artinya sopan itu kewajiban yang tidak berpengaruh terhadap keringanan hukuman, yang justru jika tidak dilakukan akan memberatkan hukuman," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/1/2022).

Dalam konteks meringankan hukuman, Fickar menyebut hakim bisa melihat sejauh mana usaha pelaku mengganti kerugian korban akibat perbuatannya.

Ia menjelaskan, setiap perbuatan yang melawan hukum memiliki dua aspek, yaitu perbuatannya (pidana) dan akibat perbuatannya (kerugian) yang diderita korban.

"Menurut saya tindakan recovery atau mengganti akibat tindakan tadilah yang hanya dapat mengurangi hukuman pelaku," jelas dia.


Otoritas hakim

Menurutnya, tindakan mengganti kerugian korban tidak hanya dilakukan secara kuantitatif, tetapi juga dapat memicu keikhlasan korban, sehingga korban dapat menerima keadannya.

Misalnya, pelaku meminta maaf dengan tulus kepada korban.

Soal tolok ukur kesopanan dalam persidangan, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Indonesia (FHUI) Indriyanto Seno Adji sebelumnya menyebut hal itu menjadi otoritas hakim.

Asalkan, hakim tidak sewenang-wenang dalam menentukan ukuran sikap sopan tidaknya terdakwa.

Ia menuturkan, keputusan ini memang sudah jadi kewenangan hakim terlepas dari kontroversi yang muncul di masyarakat.

 

https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/09/183000765/mengapa-terdakwa-yang-sopan-sering-jadi-alasan-keringanan-hukuman-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke