Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur Perubahan Nama dan Alamat Pemilik Merek

Kompas.com - 06/01/2022, 11:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Merek adalah nama atau penanda yang disematkan pada sebuah produk, baik berupa barang atau jasa.

Tampilan mereka bisa sangat beragam. Mulai dari tulisan, gambar, angka, susunan warna, logo, atau campuran dari semuanya.

Semua pemilik usaha atau bisnis sebaiknya memiliki merek yang bisa menjadi penanda atau pembeda  produk atau layanan jasa mereka dengan produk dan layanan jasa milik orang lain.

Seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (18/05/2021), selain digunakan sebagai alat bukti kepemilikan sebuah produk, merek juga bisa berfungsi untuk meminimalisir penipuan.

Yaitu sebagai dasar penolakan atas karya lain yang mengaku sebagai karya dan nama produk yang sama.

Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dari produk mereka dengan mengakses situs dgip.go.id dan melakukan registrasi akun.

Ketika merek sudah terdaftar namun ada perubahan nama atau alamat pemilik merek, maka pemilik usaha bisa melakukan pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek.

Baca juga: Jenis-jenis Merek yang Harus Diketahui Pemilik Bisnis

Prosedur perubahan nama atau alamat pemilik merek

Melansir dari halaman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, perubahan pencatatan nama atau alamat perlu dilakukan jika ada perubahan nama dan atau alamat pada pemilik usaha yang mereknya sudah masuk ke DJKI atau telah memiliki sertifikat merek.

Untuk mengubah data merek ini, berikut adalah syarat yang diperlukan:

  • Bukti perubahan nama atau alamat.
  • Mengisi formulir perubahan nama dan alamat dengan mengunduhnya dari situs dgip.go.id.
  • Fotokopi KTP.
  • Sertifikat merek.
  • Surat kuasa jika menggunakan konsultan. 

Setelah semua syarat disiapkan, segera melakukan prosedur perubahan nama dan alamat merek dengan benar.

Berikut prosedur yang harus Anda lakukan:

1. Pesan kode billing di https://simpaki.dgip.go.id/.

Kemudian pilih "Merek dan Indikasi Geografis" pada jenis pelayanan. Pilih menu "Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek".

Masukkan data pemohon secara lengkap dan lakukan pembayaran PNPB melalui ATM, internet banking atau m-banking.

2. Login pada akun merek di dgip.go.id

Pilih menu "Pasca Permohonon Online", kemudian pilih "Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek" dan masukkan kode billing yang sudah dibayarkan.

Masukkan nomor permohonan, nama dan data pemohon. Cek apakah data sudah benar baru klik "Selesai" dan tunggu verifikasi dari petugas.

Untuk biaya perubahan nama dan atau alamat ini sebesar Rp 300.000 per permohonan.

Setelah data lengkap dan sempurna, Anda akan mendapatkan verifikasi dari petugas melalui email.

Baca juga: Syarat, Biaya dan Alur Perpanjangan Perlindungan Merek   

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ada Efek Samping Langka, Bagaimana Nasib Orang yang Sudah Disuntik Vaksin AstraZeneca?

Ada Efek Samping Langka, Bagaimana Nasib Orang yang Sudah Disuntik Vaksin AstraZeneca?

Tren
Ini Alasan Pertamina Tidak Menaikkan Harga BBM Mei 2024

Ini Alasan Pertamina Tidak Menaikkan Harga BBM Mei 2024

Tren
Beredar Dugaan Penyalahgunaan Dana KIP Kuliah Undip, Status Penerima Bisa Dicabut

Beredar Dugaan Penyalahgunaan Dana KIP Kuliah Undip, Status Penerima Bisa Dicabut

Tren
Profil Wasit di Laga Indonesia Vs Irak, Sivakorn Pu-Udom Akan Jadi Asisten VAR

Profil Wasit di Laga Indonesia Vs Irak, Sivakorn Pu-Udom Akan Jadi Asisten VAR

Tren
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Mei 2024

Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP AKR per 1 Mei 2024

Tren
Melihat Tiga Jenis Artefak Indonesia Peninggalan Majapahit yang Dikembalikan AS

Melihat Tiga Jenis Artefak Indonesia Peninggalan Majapahit yang Dikembalikan AS

Tren
Sumur Tua Berusia 3.000 Tahun Ditemukan di Jerman, Simpan 'Harta Karun'

Sumur Tua Berusia 3.000 Tahun Ditemukan di Jerman, Simpan 'Harta Karun'

Tren
Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Bandung, Ini Daerah yang Merasakan

Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Bandung, Ini Daerah yang Merasakan

Tren
Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Gempa Berkekuatan M 4,2 Guncang Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Tren
Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Mengakses Layanan Rumah Sakit dalam Sehari?

Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Mengakses Layanan Rumah Sakit dalam Sehari?

Tren
Mengintip Surat Terakhir George Mallory, Ditulis 100 Tahun Lalu Sebelum 'Ditelan' Everest

Mengintip Surat Terakhir George Mallory, Ditulis 100 Tahun Lalu Sebelum "Ditelan" Everest

Tren
Resmi, Inilah Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Resmi, Inilah Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Tren
Kisah Petugas Kebersihan Pesawat Jadi Pilot di Nigeria, Penantian 24 Tahun Terwujud

Kisah Petugas Kebersihan Pesawat Jadi Pilot di Nigeria, Penantian 24 Tahun Terwujud

Tren
Menakar Peluang Indonesia Vs Irak pada Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024...

Menakar Peluang Indonesia Vs Irak pada Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024...

Tren
Amankah Berolahraga Saat Perut Kosong? Kenali Potensi Risikonya Berikut Ini

Amankah Berolahraga Saat Perut Kosong? Kenali Potensi Risikonya Berikut Ini

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com