Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis-jenis Merek yang Harus Diketahui Pemilik Bisnis

Kompas.com - 26/12/2021, 13:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.comMerek adalah penanda dari sebuah produk atau karya, yang menjadi identitas khas dan menjadi pembeda dengan produk atau karya lainnya.

Merek bisa berupa tulisan, gambar, logo, susunan warna, angka, atau gabungan dari semuanya yang bisa tampil secara dua dimensi atau tiga dimensi.

Sebagai pemilik bisnis atau pengusaha, merek adalah hal yang harus Anda pikirkan sedari awal sebelum membangun bisnis, karena manfaat dari merek sendiri sangatlah banyak.

Seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (18/05/2021), selain digunakan sebagai alat promosi, merek juga bisa digunakan menjadi pembeda produk dengan produk lainnya sehingga bisa meminimalkan risiko peniruan dan pemalsuan produk.

Baca juga: Mengurus Hak Merek untuk UMKM

Jenis-jenis merek

Di Indonesia sendiri, ada beberapa macam jenis merek yang dilindungi oleh undang-undang.

Berikut ini adalah jenis-jenis merek tersebut menurut Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang merek: 

1. Merek dagang

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada sebuah barang yang diperdagangkan oleh perseorangan atau badan usaha.

Merek ini melekat pada sebuah barang yang ditawarkan dan dijual kepada konsumen yaitu masyarakat.

Merek dagang biasanya tertera pada kemasan sebuah barang atau produk. Bisa berupa tulisan atau nama, gambar, logo, atau gabungan dari beberapa simbol grafis.

Manfaat merek dagang adalah memberikan identitas atau ciri khas satu produk dengan produk lainnya yang masih dalam jenis yang sama. Semisal produk sepatu, pakaian, susu, biskuit dan lain sebagainya.

2. Merek jasa

Merek jasa hampir sama dengan merek dagang. Bedanya, yang dilabeli merek di sini adalah jasa dan bukan produk.

Melalui merek jasa, pengusaha bisa melindungi jenis jasa yang ditawarkan kepada konsumennya.

Merek jasa lebih tepatnya melindungi ide dan konsep bisnis jasa yang dilakukan oleh seorang pengusaha atau badan usaha.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com