Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jenis-jenis Merek yang Harus Diketahui Pemilik Bisnis

Merek bisa berupa tulisan, gambar, logo, susunan warna, angka, atau gabungan dari semuanya yang bisa tampil secara dua dimensi atau tiga dimensi.

Sebagai pemilik bisnis atau pengusaha, merek adalah hal yang harus Anda pikirkan sedari awal sebelum membangun bisnis, karena manfaat dari merek sendiri sangatlah banyak.

Seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (18/05/2021), selain digunakan sebagai alat promosi, merek juga bisa digunakan menjadi pembeda produk dengan produk lainnya sehingga bisa meminimalkan risiko peniruan dan pemalsuan produk.

Jenis-jenis merek

Di Indonesia sendiri, ada beberapa macam jenis merek yang dilindungi oleh undang-undang.

Berikut ini adalah jenis-jenis merek tersebut menurut Undang-Undang No. 15 tahun 2001 tentang merek: 

1. Merek dagang

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada sebuah barang yang diperdagangkan oleh perseorangan atau badan usaha.

Merek ini melekat pada sebuah barang yang ditawarkan dan dijual kepada konsumen yaitu masyarakat.

Merek dagang biasanya tertera pada kemasan sebuah barang atau produk. Bisa berupa tulisan atau nama, gambar, logo, atau gabungan dari beberapa simbol grafis.

Manfaat merek dagang adalah memberikan identitas atau ciri khas satu produk dengan produk lainnya yang masih dalam jenis yang sama. Semisal produk sepatu, pakaian, susu, biskuit dan lain sebagainya.

2. Merek jasa

Merek jasa hampir sama dengan merek dagang. Bedanya, yang dilabeli merek di sini adalah jasa dan bukan produk.

Melalui merek jasa, pengusaha bisa melindungi jenis jasa yang ditawarkan kepada konsumennya.

Merek jasa lebih tepatnya melindungi ide dan konsep bisnis jasa yang dilakukan oleh seorang pengusaha atau badan usaha.

3. Merek kolektif

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh perseorangan atau badan usaha.

Rambu-rambu pembuatan merek

Sedangkan berdasarkan wujud atau bentuknya, merek bisa terbagi lagi menjadi beberapa jenis.

Pertama adalah merek lukisan, yaitu merek yang berbentuk gambar atau lukisan. Kemudian ada pula merek kata, merek huruf atau angka, merek nama, dan merek kombinasi.

Kemudian menurut tingkatannya, merek dibedakan lagi menjadi beberapa golongan. Yaitu merek biasa, merek terkenal atau well known mark, dan merek tingkatan tertinggi yaitu merek termashyur atau famous mark.

Pertama, jangan membuat merek dengan nama atau simbol yang bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas maupun agama.

Jangan pula membuat merek yang memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran dan penggunaan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran mereknya.

Larangan berikutnya adalah tak boleh menggunakan merek dengan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk jasa atau barang sejenis, atau yang memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat dari jasa atau barang yang diproduksi.

Selain itu, merek juga harus memiliki unsur pembeda dengan merek produk lain dan tak menggunakan nama atau logo fasilitas umum.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/26/130000165/jenis-jenis-merek-yang-harus-diketahui-pemilik-bisnis

Terkini Lainnya

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Gunakan Garpu Tanah dan Tidur dengan Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Tren
11 Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Imbas Kecelakaan Bus di Subang

11 Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemerintah Wajibkan Seluruh Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Pemerintah Wajibkan Seluruh Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Tren
Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Tren
Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Tren
Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Musim Haji 2024, Begini Prakiraan Cuaca di Arab Saudi dan Cara Mengeceknya

Tren
OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

OpenAI Luncurkan GPT-4o secara Gratis di ChatGPT, Apa Itu?

Tren
Mengenal PTN BH, Keistimewaan, dan Daftar Kampusnya

Mengenal PTN BH, Keistimewaan, dan Daftar Kampusnya

Tren
4 Obat Ini Tak Boleh Diminum Bersama Jahe, Ada Hipertensi dan Diabetes

4 Obat Ini Tak Boleh Diminum Bersama Jahe, Ada Hipertensi dan Diabetes

Tren
Pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024: Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Poltekip dan Poltekim Kemenkumham 2024: Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftarnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke