KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 17 Januari 2022.
Perpanjangan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2022 yang mulai berlaku hari ini, Selasa (4/1/2022).
Dalam Inmendagri ini, tercatat seluruh wilayah DKI Jakarta naik dari status PPKM Level 1 menjadi Level 2.
PPKM Jawa Bali 4-17 Januari 2022
Tak hanya DKI Jakarta, sejumlah daerah di Jawa-Bali juga kini berstatus PPKM Level 2. Berikut aturan lengkapnya:
- Pertama, pelakasanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh, berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
- Kedua, pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Saat Ketum PSSI Sambut Kedatangan Timnas Indonesia di Hotel Karantina…
- Ketiga, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Jam operasional dibatasi sampai pukul 18.00 waktu setempat.
- Keempat, pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.
- Kelima, pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
- Keenam, restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan 60 menit, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Ketujuh, bagi restoran yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 00.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal pengunjung yang diizinkan adalah 50 persen dengan waktu makan 60 menit dan menggunakan PeduliLindungi.
Baca juga: Sudah 152 Kasus, Menkes Beberkan Kondisi Pasien Omicron di Indonesia
- Kedelapan, pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen. Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.
- Kesembilan, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 70 persen.
- Kesepuluh, tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kaspitas maksimal 75 persen atau 75 orang dengan protokol kesehatan ketat. Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Baca juga: PPKM dan Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Diperpanjang
- Kesebelas, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Kedua belas, kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Ketiga belas, resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasotas 50 persen dan tidak mengadakan makan di tempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.