Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 Luar Jawa-Bali

Kompas.com - 25/12/2021, 15:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luar Jawa Bali yang berlaku mulai 24 Desember hingga 3 Januari 2022.

Ada sejumlah daerah yang mengalami perubahan level PPKM.

Daftar level PPKM di tiap daerah itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 69 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Inmendagri terbaru itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 23 Desember 2021. Inmendagri tersebut mulai berlaku hingga 3 Januari 2022.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022," demikian isi Inmendagri tersebut.

Berikut level terbaru PPKM di tiap daerah:

Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali, Berlaku 14 Desember 2021-3 Januari 2022

Aceh

Level 1

  1. Kabupaten Aceh Tenggara
  2. Kabupaten Aceh Tengah
  3. Kabupaten Simeulue
  4. Kabupaten Aceh Singkil
  5. Kabupaten Aceh Jaya
  6. Kabupaten Aceh Tamiang
  7. Kabupaten Bener Meriah
  8. Kota Banda Aceh
  9. Kota Lhokseumawe dan
  10. Kota Langsa

Level 2

  1. Kabupaten Aceh Selatan
  2. Kabupaten Aceh Barat
  3. Kabupaten Aceh Utara
  4. Kabupaten Bireuen
  5. Kabupaten Gayo Lues
  6. Kabupaten Pidie Jaya
  7. Kota Sabang
  8. Kota Subulussalam

Level 3

  1. Kabupaten Aceh Timur
  2. Kabupaten Aceh Besar
  3. Kabupaten Pidie
  4. Kabupaten Aceh Barat Daya
  5. Kabupaten Nagan Raya

Baca juga: Apa Itu Delmicron yang Disebut Gabungan Varian Delta dan Omicron?

Sumatera Utara

Level 1

  1. Kabupaten Tapanuli Tengah
  2. Kabupaten Tapanuli Utara
  3. Kabupaten Tapanuli Selatan
  4. Kabupaten Nias
  5. Kabupaten Langkat
  6. Kabupaten Deli Serdang
  7. Kabupaten Asahan
  8. Kabupaten Labuhanbatu
  9. Kabupaten Dairi
  10. Kabupaten Toba Samosir
  11. Kabupaten Mandailing Natal
  12. Kabupaten Nias Selatan
  13. Kabupaten Pakpak Bharat
  14. Kabupaten Humbang Hasundutan
  15. Kabupaten Serdang Bedagai
  16. Kabupaten Labuhanbatu Utara
  17. Kabupaten Nias Utara
  18. Kabupaten Nias Barat
  19. Kota Medan
  20. Kota Pematangsiantar
  21. Kota Sibolga
  22. Kota Tanjung Balai
  23. Kota Binjai
  24. Kota Tebing Tinggi
  25. Kota Padang Sidempuan
  26. Kota Gunungsitoli;

Level 2

  1. Kabupaten Karo
  2. Kabupaten Simalungun
  3. Kabupaten Samosir
  4. Kabupaten Batu Bara
  5. Kabupaten Padang Lawas Utara
  6. Kabupaten Padang Lawas
  7. Kabupaten Labuhanbatu Selatan

Baca juga: Pembatalan PPKM Level 3 Saat Nataru Disayangkan, Pemerintah Wajib Lakukan Ini!

Sumatera Barat

Level 1

  1. Kabupaten Sijunjung
  2. Kabupaten Tanah Datar
  3. Kabupaten Lima Puluh Kota
  4. Kabupaten Kepulauan Mentawai
  5. Kabupaten Dharmasraya
  6. Kabupaten Solok Selatan
  7. Kabupaten Pasaman Barat
  8. Kota Solok
  9. Kota Sawahlunto
  10. Kota Padang Panjang
  11. Kota Bukittinggi
  12. Kota Payakumbuh
  13. Kota Pariaman

Level 2

  1. Kabupaten Pesisir Selatan
  2. Kabupaten Solok
  3. Kabupaten Padang Pariaman
  4. Kabupaten Agam
  5. Kabupaten Pasaman
  6. Kota Padang

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Apakah ASN Boleh Cuti dan Bepergian?

Riau

Level 1

  1. Kabupaten Indragiri Hulu
  2. Kabupaten Indragiri Hilir
  3. Kabupaten Pelalawan
  4. Kabupaten Rokan Hulu
  5. Kabupaten Rokan Hilir
  6. Kabupaten Siak
  7. Kabupaten Kuantan Singingi
  8. Kabupaten Kepulauan Meranti
  9. Kota Dumai

Level 2

  1. Kabupaten Kampar
  2. Kabupaten Bengkalis
  3. Kota Pekanbaru

Baca juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Nasional, Ini Kata Epidemiolog

Jambi

Level 1

  1. Kabupaten Sarolangun
  2. Kabupaten Batanghari
  3. Kabupaten Tanjung Jabung Timur
  4. Kabupaten Bungo
  5. Kota Jambi
  6. Kota Sungai Penuh

Level 2

  1. Kabupaten Kerinci
  2. Kabupaten Merangin
  3. Kabupaten Muaro Jambi
  4. Kabupaten Tanjung Jabung Barat
  5. Kabupaten Tebo

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan, Ini Kriteria PPKM Level 1-4

Sumatera Selatan

Level 1

  1. Kabupaten Ogan Komering Ulu
  2. Kabupaten Ogan Komering Ilir
  3. Kabupaten Musi Rawas
  4. Kabupaten Musi Banyuasin
  5. Kabupaten Banyuasin
  6. Kabupaten Empat Lawang
  7. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
  8. Kabupaten Musi Rawas Utara
  9. Kota Pagar Alam
  10. Kota Lubuklinggau
  11. Kota Prabumulih

Level 2

  1. Kabupaten Muara Enim
  2. Kabupaten Lahat
  3. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
  4. Kabupaten Ogan Ilir
  5. Kota Palembang

Baca juga: UPDATE Corona 25 Desember: Tes Menurun, tapi Kasus Covid-19 Indonesia Meningkat | Perancis dan Inggris Catat Rekor Kasus Tertinggi

Level 3

  1. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Bengkulu

Level 1

  1. Kabupaten Bengkulu Selatan
  2. Kabupaten Rejang Lebong
  3. Kabupaten Bengkulu Utara
  4. Kabupaten Kaur
  5. Kabupaten Seluma
  6. Kabupaten Muko Muko
  7. Kabupaten Lebong
  8. Kabupaten Kepahiang
  9. Kota Bengkulu

Level 2

  1. Kabupaten Bengkulu Tengah

Baca juga: VIDEO Cek Fakta: Hoaks! PPKM Level 4 Berlaku pada 24 Desember

Lampung

Level 1

  1. Kabupaten Lampung Selatan
  2. Kabupaten Lampung Tengah
  3. Kabupaten Lampung Utara
  4. Kabupaten Tulang Bawang
  5. Kabupaten Way Kanan
  6. Kabupaten Pesawaran
  7. Kabupaten Pringsewu
  8. Kabupaten Tulang Bawang Barat,
  9. Kabupaten Pesisir Barat

Level 2

  1. Kabupaten Lampung Barat
  2. Kabupaten Tanggamus
  3. Kabupaten Lampung Timur
  4. Kabupaten Mesuji
  5. Kota Bandar Lampung
  6. Kota Metro

Baca juga: Video Viral Seorang Pria Disebut Hilang Setelah Tertabrak Kereta Api, Ini Penjelasan Polda Jateng

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Melihat Kekuatan Irak, Lawan Indonesia pada Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U23

Melihat Kekuatan Irak, Lawan Indonesia pada Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U23

Tren
8 Tim yang Lolos Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024, Siapa Saja?

8 Tim yang Lolos Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024, Siapa Saja?

Tren
20 Ucapan dan Twibbon Hari Buruh 1 Mei 2024

20 Ucapan dan Twibbon Hari Buruh 1 Mei 2024

Tren
Wasit VAR Sivakorn Pu-Udom dan Kontroversinya di Piala Asia U23 2024

Wasit VAR Sivakorn Pu-Udom dan Kontroversinya di Piala Asia U23 2024

Tren
Penjelasan PVMBG soal Gunung Ruang Kembali Meletus, Bisa Picu Tsunami

Penjelasan PVMBG soal Gunung Ruang Kembali Meletus, Bisa Picu Tsunami

Tren
100 Gerai KFC Malaysia Tutup di Tengah Aksi Boikot Produk Pro-Israel

100 Gerai KFC Malaysia Tutup di Tengah Aksi Boikot Produk Pro-Israel

Tren
5 Korupsi SYL di Kementan: Biaya Sunatan Cucu, Beli Mobil untuk Anak, hingga Bayar Biduan

5 Korupsi SYL di Kementan: Biaya Sunatan Cucu, Beli Mobil untuk Anak, hingga Bayar Biduan

Tren
Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Tren
AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya, Ahli dan Kemenkes Buka Suara

AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya, Ahli dan Kemenkes Buka Suara

Tren
Studi: Mengurangi Asupan Kalori Diyakini Bikin Umur Lebih Panjang

Studi: Mengurangi Asupan Kalori Diyakini Bikin Umur Lebih Panjang

Tren
10 Rekomendasi Ras Anjing Ramah Anak, Cocok Jadi Peliharaan Keluarga

10 Rekomendasi Ras Anjing Ramah Anak, Cocok Jadi Peliharaan Keluarga

Tren
Terjadi Penusukan WNI di Korea Selatan, 1 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Terjadi Penusukan WNI di Korea Selatan, 1 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Tren
Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Tren
Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com