KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Sabtu (18/12/2021).
Informasi perihal video viral pengendara motor yang ditilang polisi karena membantu membukakan jalan untuk ambulans mendominasi perhatian publik.
Polisi dalam video tersebut memperingati pengendara motor bahwa mengawal ambulans bukan wewenang warga atau pengemudi motor.
Selain informasi di atas, pemberitaan terkait jenis minuman yang harus dihindari pada usia 40 tahun, penjelasan KAI soal serbuan laron di gerbong KRL hingga perihal jadwal libur sekolah dan ambil rapor di sejumlah daerah juga mendapatkan perhatian lebih dari pembaca.
Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Sabtu (18/12/2021) hingga Minggu (19/12/2021) pagi:
Unggahan video seorang pengendara motor yang ditilang polisi karena membantu membukakan jalan atau melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans yang terjebak macet viral di media sosial TikTok, Jumat (17/12/2021).
Polisi dalam video tersebut memperingati pengendara motor bahwa mengawal ambulans bukanlah wewenang warga atau pengemudi motor.
Selain itu, polisi tersebut juga memberikan surat tilang karena yang bersangkutan membukakan jalan untuk ambulans.
Disebutkan pengendara motor tersebut telah melanggar pasal 69, pasal 12 UU No 22 Tahun 2009, di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lantas, seperti apa ceritanya dan bagaimana tanggapan dari Korlantas Polri?
Informasi selengkapnya dapat disimak pada berita berikut:
Video Viral Pengendara Motor Ditilang Polisi karena Membantu Buka Jalan untuk Ambulans
Menginjak usia 40 tahun, sistem metabolisme tubuh akan semakin melambat, tak lagi pada usia produktif.
Itulah sebabnya, orang yang berusia 40 tahun jadi kesulitan menurunkan berat badan, memiliki berbagai problema kulit, dan berisiko terkena penyakit degeneratif.