Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Akan Operasikan 7.246 Perjalanan KA Selama Natal dan Tahun Baru 2022

Kompas.com - 18/12/2021, 08:32 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

 Aturan naik KA saat Nataru

Untuk keberangkatan 24 Desember-2 Januari 2022, aturan naik KA jarak jauh dan lokal mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021.

Berikut aturannya:

KA jarak jauh

Usia di atas 17 tahun:

  • Vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam

Usia 12-17 tahun:

  • Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam

Usia di bawah 12 tahun:

  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
  • Didampingi orang tua

KA lokal

Usia di atas 12 tahun:

  • Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Usia di bawah 12 tahun:

  • Didampingi orang tua.

Baca juga: Viral, Video Detik-detik Angkot di Medan Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta Api

Stasiun kereta api Tawang SemarangKOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Stasiun kereta api Tawang Semarang

Sementara itu, keberangkatan sebelum 24 Desember 2021 dan setelah 2 Januari 2022, aturan naik KA mengacu SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

Berikut selengkapnya:

KA jarak jauh

Usia 12-17 tahun ke atas:

  • Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  • Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com