KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengoperasikan 7.246 perjalanan kereta api (KA) selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Periode Nataru terhitung mulai 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.
Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pengoperasian ribuan perjalanan kereta api ini untuk membantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian.
Secara rinci, jumlah tersebut terdiri dari 3.190 perjalanan KA jarak jauh dan 4.056 perjalanan KA lokal.
Setiap harinya, rata-rata KAI akan mengoperasikan 381 perjalanan KA. Rinciannya, 168 perjalanan KA jarak jauh, dan 213 perjalanan KA lokal.
Untuk perjalanan KA jarak jauh, KAI menyediakan rata-rata 72.000 tiket per hari untuk mengantisipasi kebutuhan dari masyarakat yang akan bepergian.
Joni mengatakan, pihaknya belum melakukan penambahan perjalanan KA, karena masih mengamati minat dari masyarakat.
Secara umum, tiket yang terjual masih di bawah 30 persen dan diprediksi akan terus bergerak karena penjualan masih berlangsung.
"Adapun rute yang menjadi favorit masyarakat sejauh ini adalah rute Jakarta-Yogyakarta pp, Jakarta-Surabaya pp, Yogyakarta-Surabaya pp, Jakarta-Purwokerto pp, dan lainnya," ujar Joni, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (17/12/2021).
Untuk tiket kereta api pada masa Nataru, pemesanan tiket sudah dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Selain itu, pada masa Nataru ada posko KAI di berbagai daerah untuk memastikan pelayanan berjalan dengan lancar, protokol kesehatan diterapkan secara disiplin, serta memastikan sarana dan prasarana kereta api dalam kondisi yang andal.
Aturan naik KA saat Nataru
Berikut aturannya:
KA jarak jauh
Usia di atas 17 tahun:
Usia 12-17 tahun:
Usia di bawah 12 tahun:
KA lokal
Usia di atas 12 tahun:
Usia di bawah 12 tahun:
Sementara itu, keberangkatan sebelum 24 Desember 2021 dan setelah 2 Januari 2022, aturan naik KA mengacu SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.
Berikut selengkapnya:
KA jarak jauh
Usia 12-17 tahun ke atas:
Usia di bawah 12 tahun:
KA lokal
Usia di atas 12 tahun:
Usia di bawah 12 tahun:
Ketentuan lainnya
Selain ketentuan di atas, calon penumpang KA harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Selain itu, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
KAI menyediakan 80 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen di stasiun dengan tarif Rp 45.000.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/18/083200465/kai-akan-operasikan-7246-perjalanan-ka-selama-natal-dan-tahun-baru-2022