Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Mulan Jameela Tak Karantina: Kata Satgas, Epidemiolog, dan Kemenkes

Kompas.com - 16/12/2021, 08:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tak lama setelah kontroversi karantina selebgram Rachel Vennya, kini muncul kasus serupa yang diduga dilakukan oleh Mulan Jameela dan Ahmad Dhani.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Mulan Jameela, dan keluarganya itu dikabarkan tidak mengikuti karantina sepulangnya dari luar negeri.

Keramaian itu bermula ketika pegiat media sosial Adam Deni menerima sebuah pesan dari seorang warganet melalui direct message (DM).

Pesan tersebut berisi pengakuan warganet melihat keluarga Ahmad Dhani saat di Turki pada 2 Desember 2021.

Akan tetapi, pada 9 Desember 2021, warganet itu mengatakan, temannya melihat Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sedang berada di pusat perbelanjaan daerah Pondok Indah.

Pengacara Mulan dan Ahmad Dhani, Ali Lubis, membantah kabar itu dan menegaskan bahwa kliennya tidak bepergian ke mana pun setelah dari Turki.

Baca juga: Respons Wamenkes soal Kabar Karantina Mulan Jameela dan Ahmad Dhani 

Hal ini pun menjadi perbincangan publik. Satgas Covid-19, Kementerian Kesehatan, dan epidemiolog memberikan tanggapannya.

Respons Satgas Covid-19

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pengurangan masa karantina tak berlaku bagi pejabat yang pulang dari perjalanan bukan dinas.

Menurut Wiku, pejabat yang tiba dari luar negeri non-dinas tak diizinkan karantina mandiri, melainkan di hotel.

"Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel," kata Wiku.

Ia menjelaskan, dispensiasi durasi karantina dapat diberikan ke pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Permohonan itu ditujukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 dan berdasarkan evaluasi kementerian atau lembaga terkait.

Wiku menegaskan, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas, misalnya dengan mengembalikan pelanggar ke tempat karantina terpusat.

Baca juga: Karantina Mandiri dan Pengurangan Masa Karantina Tidak untuk Pejabat yang Kembali dari Perjalanan Non Dinas

Epidemiolog

Menanggapi tindakan Mulan dan keluarganya, epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono menyayangkan pelanggaran karantina yang terjadi.

Menurut dia, Mulan beserta keluarganya melakukan perjalanan ke luar negeri bukan untuk tugas kenegaraan, melainkan liburan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com