Sebelumnya diberitakan, vaksinasi untuk anak-anak dimulai sejak 14 Desember 2021 di beberapa daerah di Indonesia.
Melansir Kompas.com, Selasa (14/12/2021), hal itu diputuskan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 6-11 Tahun yang diterbitkan Senin (13/12/2021).
Pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun ini bisa dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari fasilitas kesehatan, sekolah, satuan pendidikan lain, hingga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2022 dan Aturan Cuti Bersama
Fasilitas kesehatan, misalnya di puskesmas dan rumah sakit, sebagaimana kebanyakan kegiatan vaksinasi selama ini dilaksanakan.
Sementara vaksinasi di sekolah dan LKSA dilakukan dengan membuka pos pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Dinas Sosial Setempat.
Pelaksanaan vaksinasi usia 6-11 tahun dilakukan bertahap di sejumlah kabupaten/kota di beberapa provinsi di Indonesia.
Tidak semua daerah bisa menggelar vaksinasi anak. Ada persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu vaksinasi dosis pertama telah mencapai lebih dari 70 persen dan cakupan vaksin pada kelompok lansia sudah melebihi 60 persen.
Baca juga: Profil 3 Obat yang Diklaim Mampu Obati Covid-19, Apa Saja?