Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir Vaksinasi: Mulai 2022 Sinovac Diprioritaskan untuk Anak-anak

Kompas.com - 15/12/2021, 10:31 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa mulai 2022 vaksin CoronaVac atau Sinovac akan diprioritaskan untuk anak-anak.

Akan tetapi hal itu bukan berarti vaksin Sinovac hanya untuk anak-anak.

"(bukan hanya untuk anak-anak, tapi) Diprioritaskan untuk anak anak," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Amankah Vaksin Sinovac untuk Anak 6-11 Tahun? Ini Penjelasan Epidemiolog

Lanjutnya, untuk dewasa didorong untuk menggunakan vaksin merek lainnya.

"Kita dorong untuk dewasa menggunakan vaksin merek lainnya," kata Nadia.

Kendati demikian, Nadia enggan menjelaskan lebih detail terkait alasan orang dewasa didorong untuk menggunakan vaksin merek lain tersebut.

Baca juga: Karantina Perjalanan dari Luar Negeri Jadi 10 Hari, Apakah Biaya Umrah Bakal Naik Lagi?

Perincian vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak

Vaksinasi anak yang digelar oleh Kodam IX Udayana kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Bali. Kodam IX Udayana Vaksinasi anak yang digelar oleh Kodam IX Udayana kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Bali.

Sebelumnya diberitakan, vaksinasi untuk anak-anak dimulai sejak 14 Desember 2021 di beberapa daerah di Indonesia.

Melansir Kompas.com, Selasa (14/12/2021), hal itu diputuskan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 6-11 Tahun yang diterbitkan Senin (13/12/2021).

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 tahun ini bisa dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari fasilitas kesehatan, sekolah, satuan pendidikan lain, hingga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2022 dan Aturan Cuti Bersama

Fasilitas kesehatan, misalnya di puskesmas dan rumah sakit, sebagaimana kebanyakan kegiatan vaksinasi selama ini dilaksanakan.

Sementara vaksinasi di sekolah dan LKSA dilakukan dengan membuka pos pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Dinas Sosial Setempat.

Pelaksanaan vaksinasi usia 6-11 tahun dilakukan bertahap di sejumlah kabupaten/kota di beberapa provinsi di Indonesia.

Tidak semua daerah bisa menggelar vaksinasi anak. Ada persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu vaksinasi dosis pertama telah mencapai lebih dari 70 persen dan cakupan vaksin pada kelompok lansia sudah melebihi 60 persen.

Baca juga: Profil 3 Obat yang Diklaim Mampu Obati Covid-19, Apa Saja?

Daerah yang sudah bisa menyelenggarakan vaksinasi anak

Proses vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kebayoran Lama Utara 03, Selasa (14/12/2021).KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi Proses vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kebayoran Lama Utara 03, Selasa (14/12/2021).

Berikut ini daerah yang sudah bisa menyelenggarakan vaksinasi anak:

  1. Jawa Tengah: 23 kabupaten/kota
  2. Jawa Timur: 21 kabupaten/kota
  3. Jawa Barat: 9 kabupaten/kota
  4. DKI Jakarta: 6 kabupaten/kota
  5. Banten: 3 kabupaten/kota
  6. Bali: 9 kabupaten/kota
  7. DIY: 5 kabupaten/kota
  8. Kepulauan Riau: 6 kabupaten/kota
  9. Sumatera Utara: 9 kabupaten/kota
  10. Nusa Tenggara Barat: 4 kabupaten/kota
  11. Lampung: 2 kabupaten/kota
  12. Sulawesi Utara: 6 kabupaten/kota
  13. Jambi: 2 kabupaten/kota
  14. Kalimantan Timur: 2 kabupaten/kota
  15. Bengkulu: 3 kabupaten/kota
  16. Nusa Tenggara Timur: 1 kabupaten/kota
  17. Kepulauan Bangka Belitung: 2 kabupaten/kota
  18. Kalimantan Tengah: 1 kabupaten/kot
  19. Sumatera Barat: 1 kabupaten/kota.

Baca juga: Daftar 53 Daerah di Indonesia yang Tidak Memiliki Kasus Covid-19

Untuk mengikuti vaksinasi anak, tidak ada cara khusus.

Anak yang bersangkutan hanya harus datang ke lokasi vaksinasi dan melakukan pendaftaran di sana.

Setelah itu, akan dilakukan skrining kesehatan oleh petugas untuk mengetahui apakah anak yang bersangkutan bisa atau tidak mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Akan tetapi anak wajib mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK).

"Ya (NIK wajib), karena untuk masuk ke pendaftaran pakai NIK. Kalau tidak ada NIK kan sudah ada surat edaran untuk bisa membuat NIK di Dukcapil," ujar Nadia.

Baca juga: UPDATE Corona 15 Desember: Ada 63.000 Lebih Kasus Covid-19 di Perancis

Mengutip Kompas.com, Selasa (14/12/2021), Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan, penyuntikan vaksin Sinovac pada anak dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 ml.

Dia juga menjelaskan vaksinasi diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari.

"Sebelum pelaksanaan vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi," kata dia.

Baca juga: Saat WHO Pantau Varian Virus Corona Baru Bernama Mu...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com