Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Guru Pesantren di Bandung: Perkosa 12 Murid, Paksa Korban Jadi Kuli Bangunan hingga Manfaatkan Bayi untuk Minta Sumbangan

Kompas.com - 11/12/2021, 08:45 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

 

Hukuman penjara hingga ancaman kebiri

Diberitakan Kompas.com, Kamis (9/12/2021) dalam dakwaan primair, HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu digarisbawahi ada pemberatan, karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono.

Riyono menambahkan, kemungkinan menjatuhkan hukuman kebiri untuk pelaku akan dipertimbangkan dari hasil persidangan.

"Nanti kita kaji dari hasil persidangannya, karena ini (hukuman kebiri) adalah pemberatan sehingga nanti kita kaji lebih lanjut," ujar Riyono.

Baca juga: Guru Pesantren di Bandung Perkosa Belasan Santriwati, Dihukum Kebiri?

(Sumber: Kompas.com: Kontributor Bandung, Agie Permadi, Kontributor Garut, Ari Maulana Karang | Editor: Aprilia Ika, Khairina, David Oliver Purba) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com