Perbuatan keji Herry Wiryawan lainnya adalah memanfaatkan anak-anak yang lahir akibat tindakan bejatnya itu untuk meminta sumbangan.
Anak-anak yang dilahirkan oleh para korban pemerkosaan diakui sebagai anak yatim piatu, dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana sumbangan kepada sejumlah pihak.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Livia Istania DF Iskandar mengatakan, korban pemerkosaan HW juga dipaksa oleh pelaku untuk menjadi kuli bangunan saat proses pembangunan gedung pesantren di daerah Cibiru.
"Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku. Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," kata Livia.
Baca juga: Santriwati Korban Perkosaan Herry Wirawan Juga Dipaksa Jadi Kuli Bangunan
Diberitakan KompasTV, Jumat (10/12/2021) Kejati Jabar menduga HW melakukan penggelapan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk melancarkan perbuatan bejatnya.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan dugaan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data.
"Kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," kata Asep.