KOMPAS.com - Pemerintah telah mengatur syarat perjalanan dalam negeri selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selama periode Nataru, aktivitas dan mobilitas masyarakat berpotensi meningkat. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada peningkatan laju penularan virus sehingga pembatasan dimaksudkan untuk menekan mata rantai penularan Covid-19.
Akan diterapkan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut.
Kebijakan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Di dalam SE tersebut juga disebutkan terkait syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
1. Moda transportasi udara
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di Jawa-Bali, serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin.
Apabila pelaku perjalanan masih mendapatkan dosis pertama, maka harus membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi pelaku perjalanan yang telah divaksin lengkap, dapat membawa hasil negatif rapid test antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Aturan Perjalanan Darat Selama Libur Nataru