KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Kamis (2/12/2021).
Berita soal imbauan agar sekolah tak mengadakan libur khusus selama periode Nataru, mendominasi perhatian publik.
Imbauan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Selain terkait libur Nataru, informasi tentang beasiswa Indonesia Maju, daftar lengkap UMP, gejala terinfeksi varian Omicron hingga soal potensi tsunami 8 meter juga menarik perhatian pembaca.
Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Kamis (2/12/2021) hingga Jumat (3/12/2021).
Pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Melalui peraturan Imendagri tersebut, pemerintah mengimbau agar sekolah tidak meliburkan khusus siswanya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Periode itu mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Selain itu, sekolah diimbau untuk melakukan pembagian rapor semester 1 pada 2022.
Selengkapnya baca di sini:
Sekolah Diimbau Tak Libur Khusus Selama Periode Nataru, Ini Edaran Kemendikbud