Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Kompas.com - 03/12/2021, 07:45 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

  • Luar wilayah Jawa dan Bali

Pelaku perjalanan moda transportasi pesawat udara di antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR (H-3) atau hasil negatif rapid test antigen (H-1) sebelum keberangkatan.

2. Moda transportasi laut

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR (H-3) atau negatif rapid test antigen (H-1) sebelum keberangkatan.

3. Moda transportasi darat

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api antarkota wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR (H-3) atau rapid test antigen (H-1) sebelum keberangkatan.

Sementara itu, untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api hanya wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Adapun perjalanan kendaraan logistik atau transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Jawa dan Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif rapid test antigen (H-14) sebelum keberangkatan
  2. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat negatif rapid test antigen (H-7) sebelum keberangkatan
  3. Wajib menunjukkan surat negatif rapid test antufe yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan jika belum mendapatkan vaksinasi.

Baca juga: Kisah Katedral di Madrid yang Dibangun dari Barang Bekas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com