Pelaku perjalanan moda transportasi pesawat udara di antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR (H-3) atau hasil negatif rapid test antigen (H-1) sebelum keberangkatan.
2. Moda transportasi laut
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR (H-3) atau negatif rapid test antigen (H-1) sebelum keberangkatan.
3. Moda transportasi darat
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api antarkota wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR (H-3) atau rapid test antigen (H-1) sebelum keberangkatan.
Sementara itu, untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api hanya wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
Adapun perjalanan kendaraan logistik atau transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Jawa dan Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Kisah Katedral di Madrid yang Dibangun dari Barang Bekas