Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban PHK Bakal Dapat JKP Tahun Depan, Sebegini Besarannya

Kompas.com - 30/11/2021, 16:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pekerja yang kehilangan pekerjaannya akibat diberhentikan rencananya akan diberikan uang tunai oleh pemerintah dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program JKP ini rencananya akan diluncurkan pada Bulan Februari 2022.

Nantinya pekerja yang diberhentikan akan mendapat uang tunai selama 6 bulan.

Lantas, apa itu JKP? berapa besaran uang yang akan diterima pekerja yang terkena PHK?

Baca juga: Program JKP BPJS, Pekerja Di-PHK Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

Apa itu JKP?

JKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja atau Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.

Jaminan sosial yang diberikan berupa:

  • uang tunai
  • akses informasi pasar kerja
  • pelatihan kerja.

JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat.

Tujuannya, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak, ketika pekerja kehilangan pekerjaannya.

Baca juga: Mengenal JKP untuk Korban PHK, seperti Apa Aturannya dalam UU Cipta Kerja?

Besaran uang yang didapat dari JKP

Manfaat berupa uang tunai yang didapatkan dari program JKP akan diberikan dalam jangka waktu 6 bulan.

Besarannya pada masa 3 bulan pertama setelah diberhentikan adalah 45 persen dari upah terakhir pekerja.

Sedangkan pada tiga bulan berikutnya, besaran uang tunai JKP yang diberikan, yakni 25 persen dari upah terakhir pekerja.

Adapun batas atas upah pertama yang ditetapkan adalah Rp 5 juta.

Baca juga: Program JKP Dimulai 2022, Berapa Anggarannya?

Manfaat JKP, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja

Manfaat JKP yang berupa informasi pasar kerja nantinya akan diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan.

Layanan informasi pasar kerja akan dilakukan petugas melalui Sitem Informasi Ketenagakerjaan berupa lowongan pekerjaan.

Sedangkan layanan bimbingan jabatan, diberikan dalam bentuk asesmen diri atau penilaian diri dan konseling karir.

Manfaat JKP pelatihan kerja akan diberikan dalam bentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan secara daring.

Pelatihan kerja nantinya dilakukan oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.

Nantinya, peserta yang mendapatkan manfaat pelatihan kerja harus melaporkan pelatihan yang telah diselesaikan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak pelatihan selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com