Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/11/2021, 16:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pekerja yang kehilangan pekerjaannya akibat diberhentikan rencananya akan diberikan uang tunai oleh pemerintah dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program JKP ini rencananya akan diluncurkan pada Bulan Februari 2022.

Nantinya pekerja yang diberhentikan akan mendapat uang tunai selama 6 bulan.

Lantas, apa itu JKP? berapa besaran uang yang akan diterima pekerja yang terkena PHK?

Baca juga: Program JKP BPJS, Pekerja Di-PHK Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

Apa itu JKP?

JKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja atau Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja.

Jaminan sosial yang diberikan berupa:

  • uang tunai
  • akses informasi pasar kerja
  • pelatihan kerja.

JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat.

Tujuannya, untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak, ketika pekerja kehilangan pekerjaannya.

Baca juga: Mengenal JKP untuk Korban PHK, seperti Apa Aturannya dalam UU Cipta Kerja?

Besaran uang yang didapat dari JKP

Manfaat berupa uang tunai yang didapatkan dari program JKP akan diberikan dalam jangka waktu 6 bulan.

Besarannya pada masa 3 bulan pertama setelah diberhentikan adalah 45 persen dari upah terakhir pekerja.

Sedangkan pada tiga bulan berikutnya, besaran uang tunai JKP yang diberikan, yakni 25 persen dari upah terakhir pekerja.

Adapun batas atas upah pertama yang ditetapkan adalah Rp 5 juta.

Baca juga: Program JKP Dimulai 2022, Berapa Anggarannya?

Manfaat JKP, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja

Manfaat JKP yang berupa informasi pasar kerja nantinya akan diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan.

Layanan informasi pasar kerja akan dilakukan petugas melalui Sitem Informasi Ketenagakerjaan berupa lowongan pekerjaan.

Sedangkan layanan bimbingan jabatan, diberikan dalam bentuk asesmen diri atau penilaian diri dan konseling karir.

Manfaat JKP pelatihan kerja akan diberikan dalam bentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan secara daring.

Pelatihan kerja nantinya dilakukan oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.

Nantinya, peserta yang mendapatkan manfaat pelatihan kerja harus melaporkan pelatihan yang telah diselesaikan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak pelatihan selesai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Tren
Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Tren
Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Tren
Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com