Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Omicron, Jepang Larang Pendatang Asing Masuk dari Seluruh Dunia

Kompas.com - 29/11/2021, 19:45 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jepang melakukan pembatasan ketat untuk mencegah masuknya varian virus corona Omicron ke negara tersebut. 

Pemerintah Jepang menutup perbatasan untuk orang asing yang bukan penduduk sebagai respons atas munculna varian Omicron. 

Mulai Selasa (30/11/2021), Jepang akan melarang orang asing yang bukan penduduk, termasuk pelancong bisnis, pelajar internasional, dan pekerja asing, memasuki negara itu.

Larangan berlaku untuk semua negara, bukan hanya negara dengan kasus varian Omicron yang dikonfirmasi. 

Baca juga: Ada yang Capai Rp134.600 per Jam, Ini Rata-rata UMR Buruh di Jepang

Menghindari skenario terburuk

Keputusan tersebut menjadikan Jepang salah satu negara pertama, dan sejauh ini terbesar, yang memberlakukan penutupan perbatasan secara luas sebagai tanggapan terhadap Omicron, bersama Israel dan Maroko.

"Ini adalah tindakan pencegahan, darurat untuk menghindari skenario terburuk," kata Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida, Senin sore (29/11/2021).

“Diperlukan penelitian untuk mengetahui seberapa menular varian omicron secara global, dan apakah vaksin masih efektif mencegah penularan atau gejala parah. Sangat penting bagi kami untuk merespons situasi dengan cepat dan fleksibel,” kata dia lagi. 

Melansir Japan Times, Senin (29/11/2021), Pemerintah Jepang mengumumkan mulai Selasa (30/11/2021) mereka akan menutup kembali pintu kedatangan internasional selama satu bulan ke depan.

Karantina

Bagi warga negara maupun penduduk asing yang memiliki riwayat perjalanan ke Botswana, Eswatini, Lesotho, Namibia, Afrika Selatan, Zimbabwe, Mozambik, Malawi, Zambia, dan Angola, maka harus menjalani masa pemeriksaan 14 hari.

Karantina 10 hari pertama berlokasi di fasilitas yang ditentukan pemerintah, 4 hari sisa di lokasi yang mereka pilih.

Untuk warga negara dan penduduk yang baru mengunjungi Israel, Inggris, Belanda, dan Italia, mereka diwajibkan selama dua pekan, di mana enam hari pertama di fasilitas yang ditentukan pemerintah, sisanya di lokasi yang mereka pilih.

Sementara untuk warga negara dan penduduk asing dari Australia, Jerman, Republik Ceko, Denmark, Hong Kong, Prancis, Ontario Kanada, Belgia, dan Austria akan diminta karanrina 3 hari di fasilitas yang ditentukan pemerintah dan 11 hari di lokasi yang mereka pilih.

Aturan 14 hari ini tetap berlaku bagi mereka semua, meski sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Baca juga: 10 Tempat Terbengkalai dari Namibia hingga Jepang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com