KOMPAS.com - Dunia tengah mewaspadai varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron, yang pertama kali terkonfirmasi di Afrika Selatan bulan November ini.
Varian virus corona Covid-19 ini mempunyai 32 mutasi pada protein lonjakan, bagian dari virus yang digunakan pada sebagian besar vaksin untuk memperkuat sistem kekebalan tubuh melawan Covid-19.
Protein lonjakan yang melapisi bagian luar virus memungkinkannya menempel dan masuk ke dalam sel manusia.
Mutasi dapat membuat protein lonjakan kurang dikenali oleh antibodi tubuh, sehingga tidak akan selektif menetralkan virus, yang kemudian dapat melewati pertahanan kekebalan menyebabkan infeksi.
Baca juga: Mengenal Mutasi B.1.1.529 yang Disebut WHO Varian Nu, Seberapa Bahaya?
Dalam upaya mencegah varian Omicron masuk ke Indonesia, dikeluarkan sejumlah kebijakan termasuk melarang pendatang dari beberapa negara.
Ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor IMI-269.GR.01.01 Tahun 2021.
Pembatasan diberlakukan bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu.
Aturan mulai diberlakukan pada 29 November 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut.
Kebijakan ini terbagi dalam beberapa kategori, seperti penolakan masuk sementara dan penangguhan sementara.
Berikut 8 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia:
Baca juga: Waspada Varian Baru Omicron, Ini Catatan Epidemiolog
Sedangkan penangguhan sementara visa kunjungan dan visa tinggal terbatas diberlakukan bagi orang dari tujuh negara, yaitu
Adapun larangan dikecualikan bagi warga negara asing yang akan menghadiri pertemuan terkait Persidensi Indonesia dalam ajang G20.
Tak hanya Indonesia, negara-negara lainnya juga melakukan penutupan pintu kedatangan dari Afrika Selatan, antara lain:
Baca juga: Belum Terdeteksi di Indonesia, Bagaimana Antisipasi Pemerintah terhadap Varian Omicron?