Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Izinkan Penerbangan Langsung dari Indonesia Mulai 1 Desember 2021, Sudah Bisa Umrah?

Kompas.com - 29/11/2021, 11:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi memasukkan Indonesia dalam daftar negara yang boleh melakukan penerbangan langsung masuk ke negaranya mulai 1 Desember 2021.

Hal tersebut diketahui dari pengumuman Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah yang disampaikan di laman Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), kemlu.go.id, Jumat (26/11/2021).

Dijelaskan bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan terbaru, yaitu pencabutan penangguhan kedatangan langsung dari 6 negara, Indonesia, Brasil, India, Mesir, Pakistan, dan Vietnam.

Kebijakan itu berlaku mulai Rabu, 1 Desember 2021, pukul 1 dini hari waktu Arab Saudi.

Baca juga: Sejumlah Aturan Baru Berkunjung ke Arab Saudi

Wajib karantina 5 hari, apa pun vaksinnya

Saat dikonfirmasi, Konjen RI Jeddah Eko Hartono membenarkan Kerajaan Arab Saudi sudah mengizinkan penerbangan langsung dari Indonesia mulai 1 Desember 2021.

"Iya, itu betul," ujar Eko saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/11/2021) siang.

Penumpang penerbangan yang datang dari 6 negara tersebut termasuk Indonesia, tidak perlu lagi karantina 14 hari seperti kebijakan sebelumnya.

Baca juga: 7 Negara Telah Mendeteksi Varian Omicron B.1.1.529, Mana Saja?

Namun, penumpang yang telah divaksin, baik di Indonesia atau luar Kerajaan Arab Saudi, diwajibkan untuk melaksanakan karantina institusional selama lima hari.

"Tapi dengan catatan setibanya di sini (Arab Saudi), karantina 5 hari. Jadi tidak memandang vaksin yang digunakan. Semua harus karantina," terang Eko.

Ia menjelaskan, karantina institusional layaknya karantina wajib yang diterapkan di Indonesia, tentunya dengan biaya pribadi.

"Itu (karantina institusional) sudah berlaku selama ini kok. Bahkan sebelumnya 7 hari. Tinggal di hotel-hotel yang ditunjuk. Bayar sendiri," kata Eko.

Baca juga: Daftar Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Imbas Varian Omicron

Bagaimana dengan umrah?

Jamaah Muslim berdoa di sekitar Ka'bah di kompleks Masjidil Haram, tempat suci umat Islam, di kota suci Mekah di Arab Saudi pada 1 November 2020, ketika pihak berwenang memperluas ziarah umrah sepanjang tahun untuk menampung lebih banyak jemaah sambil melonggarkan pembatasan pandemi coronavirus COVID-19 . - Pihak berwenang Saudi sebelumnya telah mengumumkan bahwa tahap ketiga dari perluasan doa mulai dari 1 November akan mengizinkan pengunjung dari luar negeri. Batas jemaah umrah kemudian akan dinaikkan menjadi 20.000, dengan total 60.000 jemaah diperbolehkan. AFP Jamaah Muslim berdoa di sekitar Ka'bah di kompleks Masjidil Haram, tempat suci umat Islam, di kota suci Mekah di Arab Saudi pada 1 November 2020, ketika pihak berwenang memperluas ziarah umrah sepanjang tahun untuk menampung lebih banyak jemaah sambil melonggarkan pembatasan pandemi coronavirus COVID-19 . - Pihak berwenang Saudi sebelumnya telah mengumumkan bahwa tahap ketiga dari perluasan doa mulai dari 1 November akan mengizinkan pengunjung dari luar negeri. Batas jemaah umrah kemudian akan dinaikkan menjadi 20.000, dengan total 60.000 jemaah diperbolehkan.

Saat disinggung terkait umrah, Eko meminta masyarakat Indonesia untuk menunggu terlebih dahulu karena detail teknisnya masih digodok.

"Untuk umrah, lagi dibahas detail teknisnya. Mohon tunggu dulu," kata dia.

Ia memastikan, tidak ada kuota yang ditetapkan untuk umrah. Tergantung masing-masing negara pengirim jemaah.

Baca juga: Alasan WHO Menamai Varian B.1.617.2 Jadi Omicron, Bukan Nu atau Xi

Saat ini, imbuhnya, sudah ada 16 negara yang mengirim jemaah umrah dengan jumlah sekitar 58.000 orang.

"Termasuk Malaysia dan Singapura. Tapi kalau 2 ini dikit banget. Malaysia baru 25 orang," paparnya.

Terpisah, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, dengan pencabutan penangguhan kedatangan langsung tersebut, keberangkatan jemaah umrah otomatis dibuka.

"Untuk keberangkatan umrah otomatis dibuka, tentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu protokol kesehatan," kata Endang saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Baca juga: ASN Kriteria Ini Boleh Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Libur Nataru

Namun, terkait masalah teknis detailnya masih dibahas.

Pada Minggu (28/11/2021), pihaknya menggelar rapat bersama pihak Saudi untuk membahas terkait petunjuk teknis umrah.

"Iyalah (rapat bersama Kementerian Haji dan Umrah juga Assosiasi Travel Saudi). Termasuk membahas masalah karantina dan PCR serta tempat khusus karantina," tutupnya.

Baca juga: Simak, Ini Penjelasan WHO tentang Varian Baru Corona B.1.1.529

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Varian Corona B.1.1.529

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com