Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Kriteria Ini Boleh Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Libur Nataru

Kompas.com - 28/11/2021, 19:31 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Larangan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hal itu sebagai upaya pencegahan Covid-19.

"Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," ujar Tjahjo dikutip dari laman menpan.go.id, Kamis (25/11/2021).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun, Apakah Ada Sanksi bagi yang Melanggar?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Sekretariat Kabinet (@sekretariat.kabinet)

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Peraturan itu dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Namun untuk diketahui, berdasarkan SE Menpan-RB Nomor 13 Tahun 2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur.

ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.

Artinya, larangan tersebut jatuh sejak 20 Desember 2021. Sehingga, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

Baca juga: Insentif Guru Madrasah Non-PNS Mulai Disalurkan, Ini Cara Pencairannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com